Ribuan Kecelakaan Hanya Karena Ponsel

Penurunan konsentrasi penyebab utama kecelakaan

Berkendara sambil menggunakan ponsel jadi pemandangan yang biasa belakangan ini. Sebagian orang mungkin menganggap hal itu sepele. Ternyata, tidak. Laporan terbaru dari Zendrive, sebuah perusahaan penyedia software ponsel untuk keamanan berkendara, menunjukkan dari 10 perjalanan, 9 di antaranya pasti melibatkan pengemudi yang memakai ponsel. Data itu dihimpun dari 570 perjalanan yang dilakukan oleh 3,1 juta pengendara di Amerika Serikat.

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah, rata-rata para pengendara memakai ponsel selama 3,5 menit dalam perjalanan dan ini yang menyebabkan terjadinya ribuan kecelakaan hanya karena ponsel.

Karena hal tersebut, terjadi kecelakaan sampai berjumlah puluhan ribu per tahun. Kecelakaan itu juga membuat jumlah korban tewas mencapai ratusan setiap tahunnya. Data dari Lembaga Nasional Keselamatan Lalu Lintas AS menyebutkan, terjadi kenaikan kecelakaan akibat ponsel sebesar 50 persen sejak tahun 2010.

Namun data ini kemungkinan besar mengesampingkan bagaimana ponsel mempengaruhi langsung sebuah kecelakaan. Karena agak sulit membuktikan penyebab kecelakaan benar-benar dari ponsel. Sebagian besar para korban dan pelakunya tak mau mengaku.

Sementara menurut Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwasanya ada sekitar 16 ribu pengemudi diperkirakan tewas dalam kurun tahun 2001 hingga 2007. Hal ini disebabkan menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.

Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Ber SMS saat berkendaraan 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk. Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake ponsel saat berkendara. Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun. Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu-lintas.

Di Australia, penggunaan ponsel saat berkendara juga jadi masalah tersendiri. Dilaporkan ABC, ada empat kematian di jalanan Australia Barat karena kecelakaan berkaitan dengan ponsel di awal tahun 2017. Tahun 2016, jumlahnya mencapai 193 kecelakaan.

Bagaimana di Indonesia?

Pemerintah sejak sepuluh tahun yang lalu telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan.
Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Berikut kutipan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Beberapa alasan lain agar tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah :

1. Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Menurut studi yang sudah dilakukan, mengemudi ketika menggunakan HP meningkatkan resiko kecelakaan hingga 4x lipat. Ini berarti, bukan hanya kita sendiri yang berisiko untuk mengalami kecelakaan serius namun juga pengendara lain yang kebetulan berada di jalan yang sama pada saat itu ataupun penumpang lain yang berada di motor atau mobil kita.

2. Mengganggu Pengendara Lain

Ketika kalian menggunakan Hp secara tidak sadar kalian juga akan memperlambat laju kendaraan kalian yang berarti membuat pengendara dibelakang kalian jadi terhambat. Belum lagi, beberapa orang ketika menggunakan HP tidak bisa mengendalikan gerak mobil atau motornya secara sempura sehingga berjalan ke kiri dan ke kanan (zig-zag) dan tentunya sangat berbahaya dan mengingkatkan resiko terjadinya laka lantas.

3. Ancaman Pidana

Mungkin sedikit dari kamu yang tahu bahwa main HP ketika mengemudi merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750,000 rupiah sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Belum lagi kalau sampai menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia yang ancaman hukumannya bisa bertahun-tahun.

4. Sayangi Kendaaran Anda

Selain alasan diatas, alasan terakhir mengapa kamu harus berhenti menggunakan HP ketika menyetir adalah motor dan mobilmu sendiri. Kok bisa? Iya, motor dan mobilmu yang puluhan juta bahkan sampai miliaran bisa hilang dengan sekejap jika kalian tidak berkonsentrasi ketika berkendara dan menabrak sehingga mobil dan motormu hancur.

Memang belum ada catatan resmi dari kepolisian soal dampak ponsel terhadap keselamatan berkendara. Namun aturan larangan soal itu sudah ada. Imbauan pun selalu digaungkan lewat berbagai media. Pemerintah juga berusaha keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Ada baiknya kita bijaksana dalam menggunakan telepon selular yang menjadi milik kita.

Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain. Tertiblah berlalu lintas dan selalu jaga keselamatan diri anda. Jika ada masalah dengan kendaraan anda hubungi kami.

Mengenal Kapal LCT dan Fungsinya

Kapal LCT Landing Craft Tank dan Fungsinya

Kapal LCT adalah singkatan dari Landing Craft Tank. Ini merupakan salah satu jenis kapal perang. Lebih tepatnya yakni sebuah kapal pendarat serang, di mana fungsinya adalah mendaratkan kendaraan tank pada tepi pantai. Jadi memang kapal ini memiliki kemampuan untuk mengangkat beban yang sangat berat. Sejenis dengan kapal feri. Tetapi memang dapat dipastikan jika LCT merupakan jenis kapal yang lebih bertenaga. Mari baca selengkapnya.

Peralihan Fungsi Kapal LCT

Seperti yang Anda baca, bahwa kapal LCT dahulu digunakan untuk keperluan militer. Tetapi apakah sekarang hal yang sama masih berlaku? Apakah sekarang ini, kapal tersebut masih terus digunakan untuk kebutuhan militer, ataukah sudah ada peralihan fungsi? Menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sekarang ini kapal LCT dialihfungsikan menjadi kapal pengangkut berbagai alat-alat berat, cargo, serta bahan konstruksi. Jadi hanya berbeda yang diangkut saja, jika dulu kendaraan perang, sekarang lebih ke arah barang untuk perdagangan dan mesin berat.

Alasan Menggunakan Kapal LCT

Kapal LCT Murah

Sebenarnya, untuk investasi, kapal LCT ini termasuk kapal yang murah. Karena memiliki manfaat yang sangat banyak. Kapal ini memang biasanya digunakan untuk bisnis pengangkutan atau penyeberangan. Jadi dengan kata lain untuk tujuan komersial. Mengapa Anda sebaiknya membeli kapal LCT? Sebab kapal ini benar-benar efisien dalam pengangkutan bulldozer, heavy cargo, dump truck, excavator, loader, serta berbagai alat berat yang lainnya. Di mana alat-alat berat tersebut benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan atau proyek konstruksi dan pekerjaan pertambangan. Juga, bahan-bahan konstruksi yang notabene berukuran besar, contohnya seperti lembaran baja, pipa besi, tanki air, dan lain-lain, yang pasti di proyek pembangunan itu dibutuhkan, semuanya juga bisa diangkut dengan menggunakan kapal LCT yang sama.

 

Cocok untuk Daerah Pertambangan

Jadi memang contoh penggunaan yang sangat efektif dari kapal LCT ini terkait dengan pekerjaan tambang. Di negara Indonesia sendiri mempunyai banyak daerah pertambangan, di mana itu ada di pulau-pulau tertentu. Dan tanpa menggunakan kapal, tidak mungkin bisa memindahkan alat-alat berat tersebut. Karena tidak mungkin menggunakan jalur udara, karena alat-alat yang sangat berat, jadi satu-satunya jalan adalah dengan melewati wilayah perairan, dan dibutuhkan kapal dengan jenis ini. Memang Anda mungkin berpikir jika bisa juga dengan menggunakan kapal tongkang. Tetapi harap dilihat dari sisi efisien. Di mana jika dibandingkan antara Anda menggunakan kapal LCT dan dengan menggunakan kapal tongkang, akan sangat lebih efisien dengan menggunakan kapal jenis LCT ini.

Ada alasan mengapa menggunakan kapal jenis LCT ini lebih efisien dibandingkan memanfaatkan kapal tongkang. Karena LCT tak membutuhkan pelabuhan besar dalam mendaratkan angkutan. Di mana pada beberapa daerah pertambangan, untuk contohnya, itu daerahnya cukup terpencil sehingga tak tersedia fasilitas pelabuhan yang besar. Nah, karena itu Anda akan mengalami kesulitan. Tetapi dengan LCT, maka kesulitan tersebut tak akan Anda jumpai. Itulah salah satu kelebihan dari kapal jenis ini. Anda dapat membongkar muat muatan di lokasi mana saja.

 

Kapal Pengangkut Spesialis di Perairan Dangkal

Alasan mengapa kapal jenis LCT ini dapat digunakan dengan efisien, bisa bongkar muatan dengan mudah di manapun, karena kapal ini dapat digunakan pada perairan dangkal sekalipun. Landing Craft Tank ini dilengkapi dengan dek yang rata dan luas, karena itu cocok untuk mengangkut berbagai kendaraan berat, hingga manusia, dan bahan logistik dengan ukuran jumbo. Dalam dunia militer sendiri, LCT juga dimanfaatkan untuk kapal penyapu ranjau, dan ada yang dilengkapi dengan meriam, serangan udara, juga peluncur roket. Jadi hingga sekarang LCT juga ada yang digunakan untuk keperluan militer.

 

LCT bisa Digunakan baik di Laut maupun Sungai

Mungkin juga Anda berpikiran jika LCT hanya dapat digunakan di lautan saja. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa kapal ini dapat digunakan di perairan dangkal. Karena itu bisa juga digunakan di sungai. Memang di negara Indonesia yang merupakan sebuah negara kepulauan, maka keberadaan LCT sangatlah menolong. Kapal jenis ini sekarang banyak dioperasikan, baik di lautan, maupun jalur sungai yang ada di negara Indonesia. Ya, digunakan untuk tujuan komersial. Di mana orang-orang dapat menyewa kapal ini.

Bahkan, kapal jenis LCT ini juga kerap dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai kapal ferry. Jadi untuk mengisi jalur penyebrangan pulau-pulau di tanah air. Tak hanya itu, masih ada lagi fungsi lainnya dari LCT. Yakni untuk sarana mengangkut bahan cairan. Jadi bahan cairan tersebut digunakan untuk suplai kebutuhan air bersih, juga mengangkut bahan bakar minyak pada lokasi proyek pertambangan, dan kemudian didistribusikan pada berbagai daerah atau wilayah terpencil yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang tinggal di daerah pertambangan, mungkin sudah tidak asing lagi dengan kapal LCT ini. Ini merupakan LCT yang dimanfaatkan untuk penggunaan oleh masyarakat atau sipil. Ukuran dari kapal ini cukup besar.

 

Daya Angkut dari LCT

Untuk kapal-kapal berjenis LCT ini juga mempunyai daya angkut yang tidak sama. Di mana tidak hanya ada satu jenis LCT, melainkan ada beberapa jenis. Dan harga kapal tersebut antara yang satu dengan LCT yang lainnya sudah tentu tidak sama. Di mana jika spesifikasi kapal lebih besar, daya angkut lebih banyak, dan performa mesin lebih baik. Sudah tentu harganya juga lebih tinggi. Tetapi memang bagi Anda yang mempunyai usaha angkutan, jika memang ada modal lebih, lebih baik membeli kapal jenis LCT yang dengan spesifikasi tinggi, karena lebih efisien. Untuk daya angkut dari LCT sendiri, bisa Anda check di bawah ini:

LCT 500 ton
LCT 700 ton
LCT 1000 ton
LCT 1200 ton
LCT 1500 ton
LCT 1700 ton

 

Kapal LCT minyak

Juga ada kapal jenis LCT yang dimodifikasi, sehingga cocok untuk mengangkut minyak. Tentunya ini membutuhkan kapal yang cukup besar. Karena muatan minyak cukup berat. Dan dalam satu kali jalan, akan lebih efisien jika membawa cukup banyak minyak. Semua itu harus dipikirkan oleh pengelola kapal tersebut.

 

Seara sebagai salah satu perusahaan jasa kirim kendaraan dan cargo melalui jalur darat dan laut, juga menggunakan kapal LCT ini sebagai armada pengiriman antar daerah terutama daerah perairan antar pulau. Dengan pertimbangan banyaknya kemudahan dan keunggulan kapal LCT yang mampu menjangkau daerah yang tak memiliki dermaga yang besar, kendaraan maupun barang kiriman anda dapat sampai di tujuan dengan cepat dan efisien. Untuk mengetahui detail serta harga pengiriman, anda dapat menghubungi customer service kami.

Tarif Transshipment di Tanjung Perak Didiskon, Perusahaan Logistik Bergembira.

Pelaku usaha pelayaran di Surabaya menyambut diskon tarif penanganan alih muat peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak karena dapat mengurangi biaya logistik.
Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Surabaya Stenven Lesawengen mengatakan pemberian diskon tarif paket handling transshipment peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak merupakan langkah tepat. Tarif itu berlaku baik di terminal bongkar maupun di terminal muat.

“Ini hal baik yang dilakukan pada awal 2019 karena dapat mereduksi biaya logistik yang ditanggung oleh pengguna jasa,” katanya, Senin (14/1/2019).

Dia berharap akan lebih banyak lagi terobosan pada masa mendatang dalam menurunkan biaya logistik dan peningkatan arus pertumbuhan barang. Stenven melihat pembangunan di kawasan timur Indonesia sedang digenjot sehingga volume kargonya luar biasa.
“Dan, Tanjung Perak merupakan loading port atau pelabuhan muat bagi banyak kargo ke arah KTI [kawasan timur Indonesia],” ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 15 Januari 2019, Pelindo III akan menerapkan tarif khusus handling transshipment kontainer domestik antar terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, yakni sebesar 65% dari tarif normal. Dengan kata lain, perusahaan pelayaran mendapat diskon handling kontainer transshipment sebesar 35%.
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan diskon yang diberikan Pelindo III ini merupakan yang pertama ada di pelabuhan di Indonesia. Pemangkasan tarif ini sebagai bentuk komitmen Pelindo III dalam upaya menekan biaya logistik nasional dan pemenuhan tugas sebagai agen pembangunan.

Berdasarkan data Pelindo III, selama tiga tahun terakhir, arus kontainer transshipment di Tanjung Perak menunjukkan tren positif. Arus kontainer transshipment yang pada 2016 tercatat 33.374 boks, meningkat menjadi 35.131 boks pada 2017, dan bertambah lagi menjadi 36.980 boks pada 2018.Peti kemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Perak berasal dari wilayah Sumatera, Jakarta, dan sekitarnya, selain itu, ada juga dari Kalimantan yang selanjutnya akan diangkut ke berbagai wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan sebaliknya.

Pelindo III bakal memberlakukan tarif khusus untuk handling atawa penanganan transhipment peti kemas domestik antarterminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebelumnya tarif khusus ini sudah diberlakukan oleh Pelindo III di satu terminal saja.

Pelabuhan Tanjung Perak, sambungnya, saat ini mengemban peran sebagai penghubung antara wilayah barat dan wilayah timur Indonesia sehingga Pelabuhan Tanjung Perak merupakan domestik transhipment port peti kemas.

“Dengan kata lain perusahaan pelayaran mendapat diskon handling peti kemas transhipment sebesar 35%, ini baru diberlakukan di lingkungan Pelindo III atau bisa disebut sebagai yang pertama di pelabuhan yang ada di Indonesia ini,” kata Doso Agung.

“Dengan meningkatnya arus peti kemas transhipment domestik, Pelabuhan Tanjung Perak semakin mengukuhkan posisinya sebagai penghubung wilayah Indonesia bagian barat dan timur, dengan didukung sekitar 72 rute pelayaran peti kemas domestik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pelindo III, selama tiga tahun terakhir arus peti kemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2016 arus peti kemas transhipment tercatat 33.374 boks, tahun 2017 tumbuh menjadi 35.131 boks dan di tahun 2018 mencapai 36.980 boks.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan pelayaran domestik yang melayani rute transhipment diantaranya Meratus, Tanto, Salam Pacific Indonesia Lines, Tempuran Emas, Mentari Sejati Perkasa, dan Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan. Pelayanan peti kemas domestik juga dilayani oleh seluruh terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk yang dioperatori oleh anak perusahaan Pelindo III seperti Terminal Petikemas Surabaya, BJTI Port, dan Terminal Teluk Lamong.

Ketua DPC Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Stenven Lesawengen mendukung adany penerapan tarif transhipment peti kemas domestik antarterminal sebesar 65% dari tarif normal handling peti kemas yang diberlakukan di wilayah Pelindo III.

“Kawasan Timur Indonesia (KTI) sedang digenjot pembangunannya oleh Pemerintah, maka volume kargonya luar biasa. Sehingga pemberian diskon tarif pakethandling peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak merupakan langkah tepat. Karena Tanjung Perak merupakan loading port atau pelabuhan muat bagi banyak kargo ke arah KTI,” ujar  Ketua DPC Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Stenven Lesawengen.

Dampak dari kebijakan ini membuat Seara sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman logistik dan kendaraan merasa di untungkan. Bukan hanya Seara sebagai perusahaan, konsumen yang menggunakan jasa Seara juga diuntungkan dengan turunnya harga jasa yang mereka harus bayarkan. Kedepannya kebijakan ini bisa diterapkan pada pelabuhan yang lain, agar harga barang dan jasa semakin murah dan dapat menaikkan kesejahteraan rakyat.

Kirim Motor Besar

Bagaimana cara mengirim motor antar pulau?

Kirim Motor Besar

Mengirim Motor Antar Pulau Melalui Ekspedisi

Selain mobil, banyak juga orang melakukan pengiriman sepeda motor ke luar daerah bahkan sampai antar pulau sekalipun. Tak hanya untuk keperluan bisnis jual beli saja melainkan sifatnya pribadi. Meskipun ukurannya jauh lebih kecil dibandingkan roda empat namun tetap saja termasuk barang berharga dengan nilai jual tak sedikit. Oleh sebab itulah bagi yang ingin melakukan ekspedisi motor maka harus mencari berbagai informasi penting seputar pengirimannya terlebih dahulu. Seperti menentukan perusahaan jasa, menghitung perkiraan biaya, estimasi waktu, fasilitas dan pelayanan pihak tersebut. Jangan sampai Anda mengalami kekecewaan karena barang bermasalah seperti sampainya lama, rusak, mesin mati, lecet, dan lain sebagainya. Sebelumnya ada hal-hal tertentu yang harusnya menjadi perhatian sebelum mengirim motor, seperti:

  1. Mengecek kondisi sepeda motor pada bagian body dan mesin.
  2. Asuransi keselamatan selama pengiriman.
  3. Cara packing dan perlindungan tambahan pada bagian tertentu.
  4. Sistem keamanan selama pengiriman berlangsung sampai ke alamat tujuan.

Bagaimana Caranya Jasa Ekspedisi Mengirim Motor?

Jika diperhatikan, terdapat banyak jasa pengiriman motor murah tersebar di seluruh Indonesia. Tak begitu heran jika banyak orang begitu mengandalkan jenis pelayanan yang satu ini tanpa merasa bingung ataupun repot sama sekali. Jika ingin mengangkut barang maka tinggal mendaftar di jasa ekspedisi, membawanya ke kantor dan mengurus proses dalam waktu singkat. Setelah beberapa hari kemudian barang dapat diterima dengan kondisi baik di tempat tujuan. Sementara itu biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu mahal tetapi tetap bergantung pada data kendaraan, lokasi tujuan, dan jenis pengiriman yang nantinya dipilih. Sejauh ini hanya ada dua macam pelayanan saja yang disediakan seperti:

Jalur darat ini sering disebut juga dengan sistem trucking karena sebagaina besar diangkut menggunakan truk atau mobil box berukuran besar. Misalnya saja truk Fuso, trailer, tronton, dan lain sebagainya. Biasanya motor yang jumlahnya banyak akan diangkut pada bagian belakang truk yang terbuka. Berbeda jika hanya satu atau dua unik sepeda motor saja maka dapat menggunakan self driving atau jenis truk berukuran kecil. Selain itu dapat pula menggunakan armada kereta api dimana menjadi favorit masyarakat perkotaan. Tak hanya murah tetapi pengiriman kereta memakan waktu lebih cepat karena jadwal keberangkatannya selalu tepat waktu. Bukan pihak pengirim maupun perusahaan jasa ekspedisi yang mengatur keberangkatan namun merekalah yang harus menyesuaikan diri dengan jadwal pengiriman kereta api. Selain itu pengiriman tersebut termasuk aman karena motor dimasukkan dalam gerbong tertutup dan dijaga ketat oleh para petugas keamanan.

  • Jalur Laut

Selain jalur darat, pengiriman motor bisa dilakukan menggunakan jalur laut. Terdapat berbagai macam jenis armada kapal pengangkut barang berat dan jumlahnya besar. Adapun diantaranya seperti kapal roro, kapal pelni, tongkang, dan cargo. Meskipun begitu terdapat kebijakan atau peraturan yang wajib dipenuhi, misalnya saja batas maksimun motor yang diangkut, jenis dan tipe, kondisi mesin dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan proses ekspedisi selama berlayar. Jalur laut menjadi alternatif terbaik jika ingin melakukan jasa pengiriman motor antar pulau karena kapal bisa menjangkau berbagai daerah khusus dan terpencil sekalipun. Selain itu kapasitas ruang penyimpanan atau kabin teramat luas sehingga para pengirim tidak perlu mengantri lama karena kapal bisa langsung berangkat berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan

Setelah menentukan jalur pengiriman maka selanjutnya hal yang patut diperhatikan adalah tarif kirim motor. Masyarakat seringkali menduga jika biayanya akan sangat mahal karena dihitung berdasarkan berat dari kendaraan tersebut. Padahal penentuan biaya atau ongkos kirim tentunya meliputi berbagai macam hal, diantaranya seperti berikut.

  1. Menghitung terlebih dahulu berat sepeda motor berdasarkan jenis atau tipenya. Untuk tiap jenis kendaraan mempunyai standar  berat berbeda-beda, contohnya motor bebek 100kg, offroad 150kg, Vespa 200kg dan lain sebagainya.
  2. Mengecek kapasitas mesin karena dapat memengaruhi tarif paket pengiriman. Bagian ini berlaku dalam kondisi tertentu saja, seperti jarak antar kota atau daerah terdekat.
  3. Memperhitungkan estimasi waktu dan lokasi pengambilan barang. Semakin jauh jaraknya maka harga yang dibayarkan juga bertambah mahal. Terlebih lagi Anda ingin menggunakan jasa pengantaran dari pihak perusahaan ekspedisi.
  4. Perhitungan fasilitas yang akan digunakan, seperti jasa packing, bongkar muatan, asuransi motor, dan keamanan ekstra.

Bagi Anda yang tertarik menggunakan jasa kirim motor maka dapat hubungi pihak Customer Service Seara. Tersedia pula layanan konsultasi untuk menanyakan masalah estimasi harga, waktu, jadwal pickup, atau permintaan khusus lainnya. Silahkan akses website Seara.co.id untuk mendapatkan informasi seputar ekspedisi seluruh Indonesia.

Mengenal Istilah Dalam Dunia Ekspedisi dan Cargo

Ada jargon  tak kenal maka tak sayang. Untuk lebih mengenal dunia ekspedisi dan cargo, istilah-istilah dibawah ini dapat mewakili dan membuat anda lebih paham tentang ekspedisi dan cargo.

  • Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintah.Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan)Consignee / Cnee:  adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan.  
  •  Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
  • Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
  • G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
  • N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
  • LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
  • FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan.
  • CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
  • CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
  • Vessel : Kapal
  • Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
  • Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
  • Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
  • ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
  • ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
  • Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
  • AWB / Air Way Bill : sama dengan B/L namun AWB digunakan untuk angkutan via udara.
  • P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
  • P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
  • Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • Commercial InvoiceDaftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • C.O.O / Certificate of Origin : Sertifikat Barang Asal, sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang  tertera pada B/L atau AWB
  • F.O.BFree On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight). FOB bisa disebut harga barang di Pelabuhan Asal (Exclude cost Freight & Insurance)
  • C.I.F Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
  • CIF lebih singkat dapat disebut harga barang di Pelabuhan tujuan.
  • D.D.P : Delivery Duty Paid , Metode Pembayaran yang sudah include CIF + Duty (Bea Masuk di negara tujuan).DDP lebih singkat dapat disebut harga barang di gudang End User. ketiga metode pembayaran diatas umum digunakan dalam Export & Import dan lazim disebut dalam Incoterm.
  • C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
  • Freight Prepaid : Pembayaran biaya angkutan yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sebelum barang diangkut.
  • Freight Collect : Pembayaran biaya angkutan yang di bayarkan oleh Cnee (Penerima Barang) atau setelah barang sudah diterima.
  • Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
  • Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
  • P.E. : Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
  • P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.
  • EDI Sistem : Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange (EDI)
  • BC 1.1    : Dokumen yang memuat kedatangan kapal. Biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan kapal.(Inward cargo manifest submitted by shipping line to Customs which inform that there will be vessel arrival.) No BC 1.1 dan sub pos harus dicantumkan dalam pengajuan BC2.1, BC2.0, BC2.3 dalam sistem EDI
  • BC 1.2    : Dokumen Angkut Lanjut. (Document made to release import cargo from one Customs area for bonded transport to the next custom area for process of clearance.)
  • BC 2.0    : Pemberitahuan Import Barang. (Notice to the Customs of import cargo details .)
  • BC 2.1    : Pemberitahuan Import Barang Tertentu. (Notice to the Customs of sea and air express import cargo such as arrival of courier items.)dokument ini dapat di sebut juga P.I.B.K (Pemberitahuan Import Barang Khusus)
  • BC 2.3    : Dokumen Angkut Lanjut (dalam Kawasan Berikat). (Bonded transport to a bonded storage, similar to BC1.2 but only for the companies   operating a bonded storage area.)
  • BC 3.0    : Pemberitahuan Export Barang. ( Notice to the Customs of export details.)
  • Bahandle : Cek fisik oleh kepabeanan untuk komoditas impor. ( Phisic check by Customs of imported commodity.)
  • BCF 1.5 : Dokumen yg digunakan utk pemindahan kargo untuk OB (over brengen) (A document for processing cargo removed to OB.)
  • OB (Over brengen) : Pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu. ( Forcible removal of the import cargo for failing timely clearance.) Pada praktek di lapangan OB dapat disebut Pindah Gudang, OB dapat terjadi karena regulasi dari Airline (jika Angkut via udara) atau Shipping Agent (Angkut Laut) , dimana Pesawat atau Kapal Laut unloading cargo pada gudang dan gudang tempat barang keluar berbeda. proses OB ini akan memakan cost yang lebih banyak di bandingkan barang yang tidak di OB.
  • DO (Delivery Order) : Surat yang diberikan oleh pihak Shipping agent, forwarder atau Gudang sebagai tanda bukti pengambilan barang, container kosong, dari gudang asal ke gudang tujuan.
  • Certificate of Insurance : Sertifikat Asuransi. (Certificate of import cargo insurance.)
  • EDI         : Transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik. ( Electronic Data Interchange.)
  • FIAT       : Proses untuk ttd dokumen impor. ( Process for signing the release paper for cleared goods.)
  • LHP        : Laporan Hasil Pemeriksaan. (Inspection report after the physic check.)
  • PENDOC: Penerimaan Dokumen. ( The custom department for receiving the import clearance applications.)
  • PFPD     : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. (The custom department checking import clearance applications in Pendoc.)
  • PIB         : Pemberitahuan Impor Barang. ( Import cargo details including HS number and this works as the import duty calculation base.)
  • PNBP     : Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Non tax state levies.)
  • POSTEL : Pos & Telekomunikasi. (Import permit for certain electronic goods.)
  • PPH       : Pajak Pertambahan Hasil. (Withholding Tax.)
  • PPN       : Pajak Pertambahan Nilai. ( Value Added Tax.)
  • SKB        : Surat Keterangan Bebas (PPH / PPN). (VAT and Withholding Tax exemption certificate.)
  • SPJK (M, H) : Surat Persetujuan Jalur Kuning (Merah , Hijau). (Yellow (Red, Green) channel order.)
  • SPJM  : Surat Pemberitahuan Jalur Merah. jika respon ini keluar setelah submit PIB dalam system EDI maka kita akan menunggu jadwal untuk Pemeriksaan fisik dari pihak Bea Cukai.
  • SPJH (Surat Pemberitahuan Jalur Hijau) atau SPPB  : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (Cargo exit order.) Barang dapat segera keluar dari wilayah Pabean (Airport atau Pelabuhan)
  • SSPCP : Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak. (Duty payment order.)
  • TPS : Tempat Penimbunan Sementara. (A temporary warehouse for import cargo.)
  • Warehouse AIRIN : Gudang sementara di Jakarta. (Name of a temporarary warehouse in Jakarta.)
  • Surat Tugas : duty assignment for clearing personnel. (duty assignment for clearing personnel.)
  • Surat Kuasa : power of attorney for handling the custom clearance. 
  • EMKL : Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  • Notify Party : adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

Jasa Pengiriman Alat Berat Yang Tepat

PERMASALAHAN PENGIRIMAN ALAT BERAT

Pendistribusian alat berat ke lokasi pengiriman kadang terkendala oleh medan yang sulit dan keterbatasan kapasitas armada pengakut. Hal ini sering terjadi pada perusahaan yang mendirikan pabrik disuatu daerah yang sulit dijangkau oleh armada biasa. Untuk melakukan pengangkutan alat berat, sebuah perusahaan harus menyewa jasa pengiriman alat berat sebagai media logistik, dan ini sifatnya mutlak sebab alat berat adalah barang khusus yang membutuhkan alat pengangkut yang khusus pula. Disini customer juga tidak bisa main-main dalam memilih jasa pengiriman alat berat sebab tidak semua perusahaan jasa ekspedisi memiliki armada yang memadai untuk mengangkut alat berat tersebut.

Secara teknis proses pengiriman alat berat sama seperti pengiriman mobil baik itu dalam satu wilayah maupun antar pulau. Disini perbedaannya kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut dan mengirimkan alat berat tidak sama dengan kendaraan yang biasa digunakan mengangkut mobil. Demikian juga cara order jasa pengiriman alat berat, sama persis seperti cara order pengiriman mobil yaitu bisa dilakukan secara online (email) atau langsung datang ke kantor perusahaan jasa ekspedisi yang dipilih.

JENIS ALAT BERAT

Banyak sekali jenis alat berat yang biasanya dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman alat berat atau jasa ekspedisi. Dalam hal ini yang termasuk alat berat adalah peralatan yang biasa digunakan untuk membangun proyek konstruksi, proyek pengeboran pada pertambangan, alat-alat berat untuk pertanian, proyek kehutanan, alat berat untuk gudang dan masih banyak lagi.

Jenis-jenis alat berat  yang dimaksud diantaranya:

  1. Dozer. Yaitu alat berat yang biasa digunakan untuk menciptakan lahan atau membuka lahan baru secara cepat.
  2. Loader. Alat berat yang satu ini mungkin sudah familiar bagi kita yaitu alat untuk memindahkan material ke dalam truk untuk diangkut ke lokasi tertentu.
  3. Excavator. Alat berat ini digunakan untuk memindahkan timbunan material atau menggali tanah.
  4. Dump Truck. Ini adalah sejenis mobil truk ukuran besar untuk mengangkut material dalam jumlah besar.
  5. Forklift. Alat berat yang satu ini fungsinya seperti robot yang digunakan untuk menata atau memindahkan barang-barang dalam gudang.
  6. Roller. Roller merupakan alat khusus untuk meratakan atau memadatkan permukaan (misalnya pengaspalan jalan).
  7. Crane. Alat berat ini dirancang untuk mengangkat material ke tempat tinggi.
  8. Concrete Mixer. Adalah alat khusus untuk mengaduk campuran material pada saat pembuatan beton (cor).
  9. Skidder. Alat berat ini biasa digunakan untuk mengangkat kayu gelondongan.
  10. Tractor. Alat berat yang biasa digunakan untuk kegiatan pertanian.

Selain contoh diatas tentu masih banyak alat berat lain yang pengirimannya membutuhkan jasa ekspedisi atau jasa kirim alat berat seperti tower, antenna pemancar, pipa, dll. Lantas apa jasa ekspedisi yang tepat untuk mengangkut semua alat berat diatas?

Untuk pengiriman semua jenis alat berat dan berapapun ukurannya, Seara.co.id dapat menanganinya dengan baik lewat darat maupun lautan. Seara.co.id pun berpengalaman dalam menangani pengiriman mobil dan motor dengan klien perorangan maupun coorporate secara baik, tepat waktu dan profesional.

source kirim mobil