Derek Towing

Kirim Motor ke Kampung Buat Digunakan Saat Lebaran? Mudah Kok Caranya

Kirim Motor Saat Lebaran

Bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, lebaran Idul Fitri merupakan salah satu momen penting untuk bersilaturahmi dengan orang di kampung halaman setelah lama merantau. Saat seperti ini ada sebagian orang  ada yang membawa sendiri kendaraannya mudik, namun ada pula yang memilih mengirimkan kendaraannya melalui jasa ekspedisi untuk digunakan selama pulang kampung.

Cara ini dipilih, lantaran pemilik tidak perlu terjebak kemacetan saat berkendara di jalur mudik. Mereka dapat dengan nyaman duduk di dalam bus atau kereta api. Sepeda motor nantinya bisa diambil, saat tiba di stasiun tujuan.

Tentunya, ada biaya yang harus dikeluarkan, agar sepeda motor bisa tiba di tujuan dengan aman. Tarif yang dipatok, ternyata berbeda-beda, sesuai dengan daerah tujuannya.

Untuk biaya pengiriman sepeda motor, tergantung jarak dan tujuannya. Contohnya,pengiriman dari stasiun Senen ke  Yogyakarta, untuk motor bebek ongkos kirimnya saja Rp500 ribu. Biaya tersebut belum termasuk ongkos untuk packing atau pembungkusan dengan kardus. Penambahan biaya pembungkusan motor dipatok Rp50 ribu.Manager Operasional Logistic Pos Indonesia Jakarta Barat, Nisfu mengatakan, biaya pengiriman motor tergantung dari jarak dan motor yang hendak dipaketkan.

“Pertama, jarak dan jenis kendaraan. Kami juga lihat berat per kilogram. Jadi, memang ada kategori, seperti motor sport dan bebek. Skutik sama dengan bebek. Kalau harga, sudah ada di sistem. Begitu masukkan kota tujuan, terlihat tarifnya,” katanya

Untuk biaya ke Yogyakarta, Pos Indonesia memberikan tarif Rp919 ribu bagi seluruh jenis motor dengan berat mencapai 150 kilogram. Sedangkan, tujuan Semarang Rp917,5 ribu, Surabaya Rp1,215 juta dan Medan Rp1,74 juta.

Cara mengirimkan barang dengan volume yang besar melalui Pos Indonesia seperti sepeda motor tentu berbeda dengan proses pengiriman barang paket kecil lainnya, selain rumit yang pastinya harganya cukup mahal.

Cara Kirim Motor Dengan Pos Indonesia

Datangi Kantor Cabang Utama Pos Indonesia Di Kota Anda

Ini merupakan tahapan yang paling awal dan utama karena tidak semua kantor Pos dapat melayani pengiriman sepeda motor. Saat ini hanya kantor cabang utama Pos di ibu kota provinsi atau kabupaten saja yang terdaftar mampu mengirimkan sepeda motor.

Jadi jika anda tinggal di luar daerah yang tidak “tercover” area kantor Pos tersebut maka tidak ada jalan lain selain mendatangi kantor Pos di ibu kota masing-masing.

Silahkan klik gambar di bawah untuk melihat daftar kantor Pos Indonesia yang memiliki layanan Kirim Motor Paket Jumbo. Sumber informasi berasal dari blog Tentang Kantor Pos.

Berapa Harga Tarif Ongkos Kirim Motor Pos Indonesia?

Layanan pengiriman motor via Pos Indonesia memiliki nama resmi Paket Jumbo Motor yang sayangnya tarif ongkos kirimnya tidak akan anda temukan di web resmi Pos Indonesia. Anda dapat langsung menghubungi cutomer service Pos Indonesia secara langsung maupun melalui email. Untuk tarif pengiriman sepeda motor silahkan datang langsung ke kantor Pos untuk proses pengiriman karena tarif kiriman sepeda motor hanya dikeluarkan oleh kantor Pos dengan paket kiriman Paket Pos Ekonomi Jumbo.

Sebagai gambaran ongkos kirim motor  dari kota Palembang ke kota Yogyakarta adalah Ongkos Kirim Resmi Rp 854.000 PPN 10% Rp 8.540 + HTNB (Asuransi) Rp 18.480 + ongkos packing motor Rp 170.000 jadi total semuanya adalah Rp 1.051.000.

cara kirim motor

 

Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Untuk Kirim Motor?

Ternyata persyaratan untuk kirim motor melalui Pos Indonesia tidak terlalu rumit bahkan  sangat fleksibel. Yang harus anda bawa ke kantor Pos hanyalah motor saja dan tidak perlu dokumen kelengkapan motor seperti STNK atau BPKB.

Jadi yang harus dilengkapi oleh pengirim sepeda motor hanyalah mengisi form Pengantar Kiriman Paket Jumbo Motor yang berisi detail informasi nama alamat pengirim dan penerima paket beserta data motor yang akan dikirimkan.

Di dalam form PKPJM itu juga ada checklist kelengkapan detail motor yang akan di-isi ketika dilakukan proses pengecekan kondisi motor oleh petugas yang disaksikan pengirim.

Contoh Form Pengantar Kiriman Paket Jumbo Motor resmi yang dikeluarkan oleh Pos Indonesia.

cara kirim motor

Motor Apa Saja Yang Bisa Dikirim Lewat Pos Indonesia?

Paket Jumbo Motor Pos Indonesia hanya melayani 2 tipe jenis/kategori motor yakni Motor Sport dan Motor Bebek/Matic sedangkan motor matic volume besar seperti Yamaha N-Max atau Honda PCX dimasukkan dalam kategori motor sport.

Oleh sebab itu paket Jumbo Motor tidak diberlakukan ongkos berdasarkan berat motor per kilogram sehingga semua ongkos kirim dihitung berdasarkan kategori motor dan jauh/dekatnya wilayah tujuan pengiriman.

Bagaimana Prosedur Tata Cara Kirim Motor Dengan Pos Indonesia?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Pos cabang utama di kota anda yang memiliki fasilitas paket Jumbo Motor (dalam hal ini Pos Indonesia cabang utama Palembang di Jalan Merdeka)
  2. Langsung menuju kasir penerimaan paket pengiriman khusus yang terpisah dari loket kasir pengiriman paket biasa (surat/dokumen). Kalau di Pos Indonesia Palembang letaknya dibelakang gerai Indomaret Pos persis disebelah Monpera.
  3. Setelah mengecek tipe motor dan besaran total ongkos kirim kita diharuskan mengisi form PPKJM.
  4. Setelah detail informasi penerima dan pengirim ditulis di form PPKJM kita akan diarahkan ke ruangan bagian pengecekan kondisi motor. Di sini semua perlengkapan dan kondisi motor diperiksa apakah ada yang kurang dan rusak karena berpengaruh terhadap checklist kondisi motor di form PPKJM tesebut.
  5. Proses pengecekan checklist selesai maka dilanjutkan proses pembayaran semua total ongkos kirim dan jika dibayarkan lunas maka akan mendapatkan bukti nomor resi (AWB). Selesai.
  6. Seluruh proses cara kirim motor dengan Pos Indonesia di atas dilakukan tanpa mengecek STNK atau melampirkan fotokopi STNK sama sekali. Jadi benar-benar kosong motornya saja yang dicek dan dikirim.

Berapa Lama Kirim Motor Dengan Pos Indonesia Sampai Di Tujuan?

Proses kirim motor sampai di tujuan sesuai yang dijanjikan oleh kasir adalah maksimal 14 hari kerja (potong hari libur nasional). Di kirim tanggal 22 Juni dan sampai di tujuan tanggal 3 Juli 2017. Itu sudah termasuk cuti bersama Libur Idul Fitri. Kalau saja tidak terjepit libur bersama mungkin bisa lebih cepat lagi sampainya.

Selain itu khusus untuk Paket Jumbo Motor ini kurir Pos Indonesia tidak akan melakukan pengantaran ke alamat sehingga penerima harus datang sendiri ke kantor pos tujuan untuk mengambil kiriman motornya. Nanti jika telah tiba di tujuan biasanya akan diberitahu via SMS/telepon.

Walaupun harga ongkos kirim motor melalui Pos Indonesia ini cukup mahal (karena memang tujuannya lumayan jauh) tapi setidaknya pengalaman mengirimkan motor sejauh ini bisa dibilang cukup memuaskan.

Saat tiba di tujuan, pemilik hanya perlu menunjukkan tanda terima, identitas pribadi dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, untuk proses pengambilan unit.

Selain Kantor Pos dan KAI, Seara juga dapat melakukan pengiriman motor melalui darat dan laut untuk kepentingan kebutuhan lebaran anda. Untuk info dan harga pengiriman, lebih lanjut dapat menghubungi customer service Seara di nomor hotline +6281399244439

Mengenal Istilah Dalam Dunia Ekspedisi dan Cargo

Ada jargon  tak kenal maka tak sayang. Untuk lebih mengenal dunia ekspedisi dan cargo, istilah-istilah dibawah ini dapat mewakili dan membuat anda lebih paham tentang ekspedisi dan cargo.

  • Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintah.Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan)Consignee / Cnee:  adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan.  
  •  Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
  • Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
  • G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
  • N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
  • LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
  • FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan.
  • CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
  • CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
  • Vessel : Kapal
  • Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
  • Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
  • Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
  • ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
  • ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
  • Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
  • AWB / Air Way Bill : sama dengan B/L namun AWB digunakan untuk angkutan via udara.
  • P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
  • P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
  • Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • Commercial InvoiceDaftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • C.O.O / Certificate of Origin : Sertifikat Barang Asal, sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang  tertera pada B/L atau AWB
  • F.O.BFree On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight). FOB bisa disebut harga barang di Pelabuhan Asal (Exclude cost Freight & Insurance)
  • C.I.F Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
  • CIF lebih singkat dapat disebut harga barang di Pelabuhan tujuan.
  • D.D.P : Delivery Duty Paid , Metode Pembayaran yang sudah include CIF + Duty (Bea Masuk di negara tujuan).DDP lebih singkat dapat disebut harga barang di gudang End User. ketiga metode pembayaran diatas umum digunakan dalam Export & Import dan lazim disebut dalam Incoterm.
  • C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
  • Freight Prepaid : Pembayaran biaya angkutan yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sebelum barang diangkut.
  • Freight Collect : Pembayaran biaya angkutan yang di bayarkan oleh Cnee (Penerima Barang) atau setelah barang sudah diterima.
  • Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
  • Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
  • P.E. : Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
  • P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.
  • EDI Sistem : Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange (EDI)
  • BC 1.1    : Dokumen yang memuat kedatangan kapal. Biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan kapal.(Inward cargo manifest submitted by shipping line to Customs which inform that there will be vessel arrival.) No BC 1.1 dan sub pos harus dicantumkan dalam pengajuan BC2.1, BC2.0, BC2.3 dalam sistem EDI
  • BC 1.2    : Dokumen Angkut Lanjut. (Document made to release import cargo from one Customs area for bonded transport to the next custom area for process of clearance.)
  • BC 2.0    : Pemberitahuan Import Barang. (Notice to the Customs of import cargo details .)
  • BC 2.1    : Pemberitahuan Import Barang Tertentu. (Notice to the Customs of sea and air express import cargo such as arrival of courier items.)dokument ini dapat di sebut juga P.I.B.K (Pemberitahuan Import Barang Khusus)
  • BC 2.3    : Dokumen Angkut Lanjut (dalam Kawasan Berikat). (Bonded transport to a bonded storage, similar to BC1.2 but only for the companies   operating a bonded storage area.)
  • BC 3.0    : Pemberitahuan Export Barang. ( Notice to the Customs of export details.)
  • Bahandle : Cek fisik oleh kepabeanan untuk komoditas impor. ( Phisic check by Customs of imported commodity.)
  • BCF 1.5 : Dokumen yg digunakan utk pemindahan kargo untuk OB (over brengen) (A document for processing cargo removed to OB.)
  • OB (Over brengen) : Pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu. ( Forcible removal of the import cargo for failing timely clearance.) Pada praktek di lapangan OB dapat disebut Pindah Gudang, OB dapat terjadi karena regulasi dari Airline (jika Angkut via udara) atau Shipping Agent (Angkut Laut) , dimana Pesawat atau Kapal Laut unloading cargo pada gudang dan gudang tempat barang keluar berbeda. proses OB ini akan memakan cost yang lebih banyak di bandingkan barang yang tidak di OB.
  • DO (Delivery Order) : Surat yang diberikan oleh pihak Shipping agent, forwarder atau Gudang sebagai tanda bukti pengambilan barang, container kosong, dari gudang asal ke gudang tujuan.
  • Certificate of Insurance : Sertifikat Asuransi. (Certificate of import cargo insurance.)
  • EDI         : Transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik. ( Electronic Data Interchange.)
  • FIAT       : Proses untuk ttd dokumen impor. ( Process for signing the release paper for cleared goods.)
  • LHP        : Laporan Hasil Pemeriksaan. (Inspection report after the physic check.)
  • PENDOC: Penerimaan Dokumen. ( The custom department for receiving the import clearance applications.)
  • PFPD     : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. (The custom department checking import clearance applications in Pendoc.)
  • PIB         : Pemberitahuan Impor Barang. ( Import cargo details including HS number and this works as the import duty calculation base.)
  • PNBP     : Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Non tax state levies.)
  • POSTEL : Pos & Telekomunikasi. (Import permit for certain electronic goods.)
  • PPH       : Pajak Pertambahan Hasil. (Withholding Tax.)
  • PPN       : Pajak Pertambahan Nilai. ( Value Added Tax.)
  • SKB        : Surat Keterangan Bebas (PPH / PPN). (VAT and Withholding Tax exemption certificate.)
  • SPJK (M, H) : Surat Persetujuan Jalur Kuning (Merah , Hijau). (Yellow (Red, Green) channel order.)
  • SPJM  : Surat Pemberitahuan Jalur Merah. jika respon ini keluar setelah submit PIB dalam system EDI maka kita akan menunggu jadwal untuk Pemeriksaan fisik dari pihak Bea Cukai.
  • SPJH (Surat Pemberitahuan Jalur Hijau) atau SPPB  : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (Cargo exit order.) Barang dapat segera keluar dari wilayah Pabean (Airport atau Pelabuhan)
  • SSPCP : Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak. (Duty payment order.)
  • TPS : Tempat Penimbunan Sementara. (A temporary warehouse for import cargo.)
  • Warehouse AIRIN : Gudang sementara di Jakarta. (Name of a temporarary warehouse in Jakarta.)
  • Surat Tugas : duty assignment for clearing personnel. (duty assignment for clearing personnel.)
  • Surat Kuasa : power of attorney for handling the custom clearance. 
  • EMKL : Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  • Notify Party : adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.