Mencegah kecelakaan beruntun
Dalam 2 minggu ini, kita membaca berita soal kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipularang.
Bukan hanya satu, tapi 2 kecelakaan beruntun besar yang mengakibatkan banyak korban nyawa. Tentunya hal tersebut tidak mau kita alami.
Tips Mencegah Kecelakaan Beruntun
1. Pacu kendaraan sesuai kecepatan yang dianjurkan
Kecepatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama dalam setiap kecelakaan yang terjadi.
Untuk itu sudah sebaiknya kamu memacu kendaraan dengan kecepatan yang dianjurkan sesuai peraturan.
Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih karena jalan raya bukanlah sirkuit untuk balapan.
Jadi pasti lebih ramai dan kondisi jalannya sendiri tidak diketahui apakah aman atau tidak.
2. Beri jarak aman antar kendaraan
Cara ini juga perlu diperhatikan, karena tak ada gunanya memacu kendaraan dengan pelan atau sesuai kecepatan yang dianjurkan.
namun tidak menjaga jarak. Pada akhirnya bisa saja tetap terlibat dalam kecelakaan beruntun
Ini perlu dilakukan agar bisa mengambil ancang-ancang dan menghindari kendaraan yang ada di depan saat mereka melakukan pengereman mendadak.
3. Fokus berkendara
Dalam berkendara, pandangan harus selalu fokus ke jalan dan jangan terlalu sering melirik ke hal-hal yang tak perlu dipandang.
Sesekali boleh, misalkan seperti untuk mengganti stasiun radio atau mengecilkan suhu AC, tapi harus segera mengembalikan pandangan ke depan.
Hampir sama dengan sebelumnya, dengan berfokus dapat mengantisipasi untuk berpindah jalur atau mengerem dari jarak jauh sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan beruntun.
4. Periksa juga kondisi kendaraan
Selain memperhatikan ketiga hal tadi, perhatikan juga kondisi kendaraan yang kamu gunakan.
Perhatikan kondisi sedetail mungkin dan utamakan faktor-faktor terpenting dari kendaraan, mulai dari ban, mesin, rem, kopling, oli (mesin dan rem), dan beberapa komponen lainnya yang sekiranya penting.
Lebih baik lelah di awal untuk mencegah daripada harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
Baca juga: Ribuan Kecelakaan karena Ponsel
Inovasi Pencegah Kecelakaan
Selain tips diatas, para ilmuan di Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI juga sudah mengembangkan inovasi untuk mencegah kecelakaan beruntun seperti yang terjadi di Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019.
Inovasi tersebut diantaranya adalah :
1. Alat ukur jarak kendaraan
Pada 26 Agustus 1991, LIPI mendaftarkankan invensinya tentang upaya pencegahan tersebut, yang akhirnya pada 10 Maret 1997 dengan nomor paten ID 0,001,402. Bermodalkan paten ini, pengemudi bisa dipandu dalam 4 hal, yang salah satunya mengukur jarak antara kendaraannya di depannya untuk menjaga jarak aman sehingga mencegah kecelakaan beruntun.
Perangkat ini seperti gambar pada kaca kendaraan yang menggambarkan jarak mulai dari 10 meter sampai 120 meter.
2. Stiker di belakang kendaraan
Pada 2012, ditemukan perangkat baru yang lebih sederhana, berupa stiker yang dipasang di belakang kendaraan. Stiker ini khusus didesain berdasarkan akuitas (ketajaman) mata manusia normal.
Sebagaimana yang dipersyaratkan ketika tes mata saat ujian Surat Izin Mengemudi, di mana mata yang mempunyai akuitas di bawah normal harus menggunakan optik korektif (kacamata atau lensa kontak).
Adapun fasiltas pengukur jarak pada invensi ini berupa stiker yang ditempelkan di bagian belakang kendaraan, dan yang memanfaatkannya adalah pengemudi yang membuntutinya. Invensi ini didaftarkan pada 29 Desember 2013 dan granted pada 27 Januari 2017 dengan nomor paten IDS 0,001,554. Berbagai varian stiker jenis ini telah dibuat dan didistribusikan lebih dari 400 buah.
3. Sistem elektro-optik
Berbasis stiker sebelumnya yang bersifat pasif dan dirasa tidak artistik, invensi baru dimunculkan dengan menggunakan sistem elektro-optik.
Invensi sebelumnya berupa angka pasif stiker yang menunjukkan kecepatan terkait jarak.
Pada invensi ini angka tersebut berupa tayangan angka elektronik pada layar monitor yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan sebagai pengganti stiker.
Namun, angka berubah secara dinamis karena disesuaikan dengan kecepatan kendaraan yang dipasangi alat ini.
Bahkan alat ini juga bisa menayangkan gambar kartun, karikatur atau apapun pada saat berhenti karena macet, misalnya. Invensi ini juga mendapat penghargaan sebagai salah satu yang dimuat pada 109 Inovasi Indonesia 2017.
4. Sinar laser cahaya
Jarak aman antar kendaraan masih menjadi perhatian, sehingga inovasinya muncul kembali yang didaftarkan pada 27 Februari 2017 dengan nomor paten P00-2017-01-281.
Kali ini, dengan memanfaatkan sinar laser cahaya tampak untuk menunjukkan kepada pengemudi kendaraan yang dipasang sumber cahaya laser posisi jarak aman.
Sinar laser ini dapat dihidupkan dan dimatikan sesuai kebutuhan. Ketika kendaraan dilengkapi laser melaju dengan kecepatan, misalnya 80 km/jam, maka sinar laser berdaya tinggi akan tampak oleh mata pengemudi, terpapar pada permukaan jalan pada jarak 80 m di depan kendaraan.
Dengan demikian, pengemudi mengetahui apakah jaraknya dan kendaraan di depannya aman atau tidak. Jika tidak aman, diperlihatkan dengan cahaya laser yang menyentuh bagian belakang kendaraan yang dibuntutinya, maka segera menurunkan kecepatannya atau menyalipnya, jika memungkinkan dan aman.
5. Fasilitas jalan tol (marka jalan)
Tidak puas dengan mengelola perangkat yang terdapat pada kendaraan, LIPI berinovasi pada sarana jalan, yaitu bagian dari fasilitas jalan tol itu sendiri. Adapun inovasinya adalah berupa penanda jarak aman yang diterakan pada badan jalan, atau permukaan jalan.
Temuan didaftarkan patennya pada 29 September 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-06-605, berjudul Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan. Dengan demikian pengemudi yang memanfaatkan jalan tol tidak perlu melengkapi kendaraannya dengan perangkat pengukur jarak, tapi justru Pengelola Jalan Tol yang menyediakannya.
Apabila kecelakaan sudah tidak bisa dihindari, untuk di jalan tol dapat menggunakan jasa derek pengelola jalan tol sedangkan untuk non tol dapat menggunakan jasa seara dalam menderek kendaraan anda.