Mencegah Kecelakaan Beruntun

Mencegah kecelakaan beruntun

Dalam 2 minggu ini, kita membaca berita soal kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipularang.
Bukan hanya satu, tapi 2 kecelakaan beruntun besar yang mengakibatkan banyak korban nyawa. Tentunya hal tersebut tidak mau kita alami.

Tips Mencegah Kecelakaan Beruntun

1. Pacu kendaraan sesuai kecepatan yang dianjurkan

Kecepatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama dalam setiap kecelakaan yang terjadi.

Untuk itu sudah sebaiknya kamu memacu kendaraan dengan kecepatan yang dianjurkan sesuai peraturan.

Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih karena jalan raya bukanlah sirkuit untuk balapan.
Jadi pasti lebih ramai dan kondisi jalannya sendiri tidak diketahui apakah aman atau tidak.

2. Beri jarak aman antar kendaraan

Cara ini juga perlu diperhatikan, karena tak ada gunanya memacu kendaraan dengan pelan atau sesuai kecepatan yang dianjurkan.

namun tidak menjaga jarak. Pada akhirnya bisa saja tetap terlibat dalam kecelakaan beruntun
Ini perlu dilakukan agar bisa mengambil ancang-ancang dan menghindari kendaraan yang ada di depan saat mereka melakukan pengereman mendadak.

3. Fokus berkendara

Dalam berkendara, pandangan harus selalu fokus ke jalan dan jangan terlalu sering melirik ke hal-hal yang tak perlu dipandang.
Sesekali boleh, misalkan seperti untuk mengganti stasiun radio atau mengecilkan suhu AC, tapi harus segera mengembalikan pandangan ke depan.
Hampir sama dengan sebelumnya, dengan berfokus dapat mengantisipasi untuk berpindah jalur atau mengerem dari jarak jauh sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan beruntun.

4. Periksa juga kondisi kendaraan

Selain memperhatikan ketiga hal tadi, perhatikan juga kondisi kendaraan yang kamu gunakan.
Perhatikan kondisi sedetail mungkin dan utamakan faktor-faktor terpenting dari kendaraan, mulai dari ban, mesin, rem, kopling, oli (mesin dan rem), dan beberapa komponen lainnya yang sekiranya penting.
Lebih baik lelah di awal untuk mencegah daripada harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Baca juga: Ribuan Kecelakaan karena Ponsel

Inovasi Pencegah Kecelakaan

Selain tips diatas, para ilmuan di Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI juga sudah mengembangkan inovasi  untuk mencegah kecelakaan beruntun seperti yang terjadi di Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019.

Inovasi tersebut diantaranya adalah :

1. Alat ukur jarak kendaraan

Pada 26 Agustus 1991, LIPI mendaftarkankan invensinya tentang upaya pencegahan tersebut, yang akhirnya pada 10 Maret 1997 dengan nomor paten ID 0,001,402. Bermodalkan paten ini, pengemudi bisa dipandu dalam 4 hal, yang salah satunya mengukur jarak antara kendaraannya di depannya untuk menjaga jarak aman sehingga mencegah kecelakaan beruntun.
Perangkat ini seperti gambar pada kaca kendaraan yang menggambarkan jarak mulai dari 10 meter sampai 120 meter.

2. Stiker di belakang kendaraan

Pada 2012, ditemukan perangkat baru yang lebih sederhana, berupa stiker yang dipasang di belakang kendaraan. Stiker ini khusus didesain berdasarkan akuitas (ketajaman) mata manusia normal.

Sebagaimana yang dipersyaratkan ketika tes mata saat ujian Surat Izin Mengemudi, di mana mata yang mempunyai akuitas di bawah normal harus menggunakan optik korektif (kacamata atau lensa kontak).

Adapun fasiltas pengukur jarak pada invensi ini berupa stiker yang ditempelkan di bagian belakang kendaraan, dan yang memanfaatkannya adalah pengemudi yang membuntutinya. Invensi ini didaftarkan pada 29 Desember 2013 dan granted pada 27 Januari 2017 dengan nomor paten IDS 0,001,554. Berbagai varian stiker jenis ini telah dibuat dan didistribusikan lebih dari 400 buah.

3. Sistem elektro-optik

Berbasis stiker sebelumnya yang bersifat pasif dan dirasa tidak artistik, invensi baru dimunculkan dengan menggunakan sistem elektro-optik.
Invensi sebelumnya berupa angka pasif stiker yang menunjukkan kecepatan terkait jarak.

Pada invensi ini angka tersebut berupa tayangan angka elektronik pada layar monitor yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan sebagai pengganti stiker.

Namun, angka berubah secara dinamis karena disesuaikan dengan kecepatan kendaraan yang dipasangi alat ini.

Bahkan alat ini juga bisa menayangkan gambar kartun, karikatur atau apapun pada saat berhenti karena macet, misalnya. Invensi ini juga mendapat penghargaan sebagai salah satu yang dimuat pada 109 Inovasi Indonesia 2017.

4. Sinar laser cahaya

Jarak aman antar kendaraan masih menjadi perhatian, sehingga inovasinya muncul kembali yang didaftarkan pada 27 Februari 2017 dengan nomor paten P00-2017-01-281.

Kali ini, dengan memanfaatkan sinar laser cahaya tampak untuk menunjukkan kepada pengemudi kendaraan yang dipasang sumber cahaya laser posisi jarak aman.

Sinar laser ini dapat dihidupkan dan dimatikan sesuai kebutuhan. Ketika kendaraan dilengkapi laser melaju dengan kecepatan, misalnya 80 km/jam, maka sinar laser berdaya tinggi akan tampak oleh mata pengemudi, terpapar pada permukaan jalan pada jarak 80 m di depan kendaraan.

Dengan demikian, pengemudi mengetahui apakah jaraknya dan kendaraan di depannya aman atau tidak. Jika tidak aman, diperlihatkan dengan cahaya laser yang menyentuh bagian belakang kendaraan yang dibuntutinya, maka segera menurunkan kecepatannya atau menyalipnya, jika memungkinkan dan aman.

5. Fasilitas jalan tol (marka jalan)

Tidak puas dengan mengelola perangkat yang terdapat pada kendaraan, LIPI berinovasi pada sarana jalan, yaitu bagian dari fasilitas jalan tol itu sendiri. Adapun inovasinya adalah berupa penanda jarak aman yang diterakan pada badan jalan, atau permukaan jalan.

Temuan didaftarkan patennya pada 29 September 2017 dengan nomor pendaftaran P00-2017-06-605, berjudul Penanda Jarak Aman Antar Kendaraan pada Badan Jalan. Dengan demikian pengemudi yang memanfaatkan jalan tol tidak perlu melengkapi kendaraannya dengan perangkat pengukur jarak, tapi justru Pengelola Jalan Tol yang menyediakannya.

Apabila kecelakaan sudah tidak bisa dihindari, untuk di jalan tol dapat menggunakan jasa derek pengelola jalan tol sedangkan untuk non tol dapat menggunakan jasa seara dalam menderek kendaraan anda.

Ribuan Kecelakaan Hanya Karena Ponsel

Penurunan konsentrasi penyebab utama kecelakaan

Berkendara sambil menggunakan ponsel jadi pemandangan yang biasa belakangan ini. Sebagian orang mungkin menganggap hal itu sepele. Ternyata, tidak. Laporan terbaru dari Zendrive, sebuah perusahaan penyedia software ponsel untuk keamanan berkendara, menunjukkan dari 10 perjalanan, 9 di antaranya pasti melibatkan pengemudi yang memakai ponsel. Data itu dihimpun dari 570 perjalanan yang dilakukan oleh 3,1 juta pengendara di Amerika Serikat.

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah, rata-rata para pengendara memakai ponsel selama 3,5 menit dalam perjalanan dan ini yang menyebabkan terjadinya ribuan kecelakaan hanya karena ponsel.

Karena hal tersebut, terjadi kecelakaan sampai berjumlah puluhan ribu per tahun. Kecelakaan itu juga membuat jumlah korban tewas mencapai ratusan setiap tahunnya. Data dari Lembaga Nasional Keselamatan Lalu Lintas AS menyebutkan, terjadi kenaikan kecelakaan akibat ponsel sebesar 50 persen sejak tahun 2010.

Namun data ini kemungkinan besar mengesampingkan bagaimana ponsel mempengaruhi langsung sebuah kecelakaan. Karena agak sulit membuktikan penyebab kecelakaan benar-benar dari ponsel. Sebagian besar para korban dan pelakunya tak mau mengaku.

Sementara menurut Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwasanya ada sekitar 16 ribu pengemudi diperkirakan tewas dalam kurun tahun 2001 hingga 2007. Hal ini disebabkan menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.

Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Ber SMS saat berkendaraan 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk. Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake ponsel saat berkendara. Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun. Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu-lintas.

Di Australia, penggunaan ponsel saat berkendara juga jadi masalah tersendiri. Dilaporkan ABC, ada empat kematian di jalanan Australia Barat karena kecelakaan berkaitan dengan ponsel di awal tahun 2017. Tahun 2016, jumlahnya mencapai 193 kecelakaan.

Bagaimana di Indonesia?

Pemerintah sejak sepuluh tahun yang lalu telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan.
Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Berikut kutipan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Beberapa alasan lain agar tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah :

1. Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Menurut studi yang sudah dilakukan, mengemudi ketika menggunakan HP meningkatkan resiko kecelakaan hingga 4x lipat. Ini berarti, bukan hanya kita sendiri yang berisiko untuk mengalami kecelakaan serius namun juga pengendara lain yang kebetulan berada di jalan yang sama pada saat itu ataupun penumpang lain yang berada di motor atau mobil kita.

2. Mengganggu Pengendara Lain

Ketika kalian menggunakan Hp secara tidak sadar kalian juga akan memperlambat laju kendaraan kalian yang berarti membuat pengendara dibelakang kalian jadi terhambat. Belum lagi, beberapa orang ketika menggunakan HP tidak bisa mengendalikan gerak mobil atau motornya secara sempura sehingga berjalan ke kiri dan ke kanan (zig-zag) dan tentunya sangat berbahaya dan mengingkatkan resiko terjadinya laka lantas.

3. Ancaman Pidana

Mungkin sedikit dari kamu yang tahu bahwa main HP ketika mengemudi merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750,000 rupiah sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Belum lagi kalau sampai menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia yang ancaman hukumannya bisa bertahun-tahun.

4. Sayangi Kendaaran Anda

Selain alasan diatas, alasan terakhir mengapa kamu harus berhenti menggunakan HP ketika menyetir adalah motor dan mobilmu sendiri. Kok bisa? Iya, motor dan mobilmu yang puluhan juta bahkan sampai miliaran bisa hilang dengan sekejap jika kalian tidak berkonsentrasi ketika berkendara dan menabrak sehingga mobil dan motormu hancur.

Memang belum ada catatan resmi dari kepolisian soal dampak ponsel terhadap keselamatan berkendara. Namun aturan larangan soal itu sudah ada. Imbauan pun selalu digaungkan lewat berbagai media. Pemerintah juga berusaha keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Ada baiknya kita bijaksana dalam menggunakan telepon selular yang menjadi milik kita.

Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain. Tertiblah berlalu lintas dan selalu jaga keselamatan diri anda. Jika ada masalah dengan kendaraan anda hubungi kami.

Pecah Ban Saat Kecepatan Tinggi, Jangan Panik! Lakukan Hal Ini

Pecah Ban Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan

Sering melihat peringatan di sekitar jalan yang menyatakan periksa ban mobil Anda sebelum berkendara? Itu artinya kejadian ban pecah saat berkendara dengan kecepatan tinggi sudah pernah atau bahkan sering terjadi, dan tentunya itu sangat berbahaya.Ada beberapa tips yang bisa anda lakukan.

Tips Saat Terjadi Pecah Ban

1. Bersikap tenang

Kejadian ban pecah memang sulit diduga. Kejadiannya pun berlangsung cepat dengan guncangan yang hebat.
“Bila Anda mengalami hal seperti itu, langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah jangan panik. Karena jika panik Anda justru akan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak boleh Anda lakukan yaitu melakukan pengereman secara mendadak,” ujar Jaka, Petugas Uji Praktik SIM Satpas Cilenggang, Tangerang Selatan, Rabu (14/3/2018).

Jaka menambahkan, jika Anda mendengar ledakan dari ban, jangan langsung panik tapi tetap fokuskan mata Anda ke depan dan kendalikan mobil dengan mengurangi kecepatan secara perlahan.

2. Counter-steering

Jika ban pecah di bagian depan langsung lepas kopling, kemudian rem dan gas. Modalnya hanya counter steer saja. “Misalnya ban pecah bagian kiri, setir berat kekiri harus dibalas ke kanan begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

3. Mempertahankan laju kendaraan

Jaka juga menambahkan, hal lain yang dapat dilakukan saat ban depan pecah adalah berusaha mempertahankan laju kendaraan dan mengurangi kecepatan kendaraan dengan melepaskan kaki dari pedal gas secara perlahan.

“Jangan langsung melepaskannya. Setelah kecepatan mobil berkurang, lakukan engine brake untuk membantu menahan laju kendaraan,” tegasnya.

4. Rem secara perlahan

Ban pecah bagian belakang biasanya relatif mudah dikendalikan malah kadang-kadang tidak terasa. “Tapi jika ini terjadi rem secara perlahan karena saat ban belakang pecah lajur kendaraan Anda akan melintir kemana-mana jika Anda melakukan pengereman secara mendadak dan dapat menyebabkan kecelakaan,” jelas petugas tersebut.

5. Menjaga keseimbangan kendaraan

Ini adalah tindakan bagi Anda yang memiliki kemampuan menyetir pada level lebih tinggi. Mengurangi gas secara perlahan dan bertahap ini dapat menyeimbangkan kendaraan Anda dan usahakan untuk mengurangi beban pada ban yang pecah.

“Hal yang dilarang ketika ini terjadi adalah rem secara mendadak karena jika Anda rem secara mendadak bobot mobil akan pindah ke depan dan setir akan semakin menarik ke arah ban pecah yang dapat menyebabkan mobil terbalik,” imbuh Jaka.

Tapi mencegah lebih baik daripada mengobati. Jadi, jika tidak ingin kejadian ini terjadi pada Anda maka lebih baik sebelum Anda berkendara lakukan pengecekan ban mobil, apakah ban dalam keadaan baik atau tidak.

Jika sampai akhirnya mengalami pecah ban di jalan dan kendaraan tidak bisa dikendarai, maka yang harus anda lakukan adalah menghubungi jasa derek 24 jam terpercaya yang dapat mengantarkan mobil kesayangan anda ini ke bengkel terdekat dengan baik.

source