Kapal Ro-Ro

Sejarah Kapal Ro-Ro

Kapal roll-on/roll-off atau disingkat Ro-Ro merupakan salah satu jenis kapal yang sangat populer di banyak negara, termasuk di Indonesia.

Sejarah Kapal Ro-Ro pertama kali di kenalkan di dunia pada tahun 1850, tepatnya di Skotlandia (Inggris) pada masa kejayaan kereta api bertenaga uap.

Awalnya, Kapal Roro didesain untuk mengangkut gerbong kereta menyeberangi sungai yang lebar, hingga Ro-Ro pun memiliki rel pada decknya.

Lalu Kapal Ro-Ro pun berkembang di kawasan Baltik dan Mediterrania.

Pada PD II, militer mengaplikasikan Roro untuk mengangkut tank dan kendaraan tempur lainnya.

Sedangkan penggunaan kapal roro pada pelayaran niaga dimulai sekitar awal 1950an, didorong oleh perkembangan moda transportasi darat, seperti kendaraan pribadi, bus dan truk.

Tak mudah memperoleh data yang akurat, namun diprediksi kini ada sekitar 6000 unit armada Ro-Ro di seluruh dunia.

Riset FAROS menyebutkan bahwa pada tahun 2009, Ferry RoRo sudah mengangkut sebanyak 2 miliar orang dan 250 juta unit kendaraan bermacam tipe per tahun.

Di Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry sebagai operator terbesar memiliki 146 unit kapal Roro (tahun 2017). Jumlah total kapal Ro-Ro di Indonesia diperkirakan sekitar 200 unit.

Kelebihan Kapal Ro-Ro

Salah satu kelebihan dari kapal ro-ro adalah kemampuannya untuk berintegrasi dengan sistem transportasi lain dan waktu bongkar muat yang cepat.

Kapal Ro-Ro mampu memuat penumpang dan kendaraan, dimana kendaraan memasuki (Roll On) dan keluar (Roll Off) kapal dengan penggeraknya sendiri, yang sering disebut Rolling Cargo.

Dari aspek operasional, metode bongkar muat ini lah yang menjadi ciri khas kapal Ro-Ro.membuat Ro-Ro menjadi pilihan utama untuk pelayaran jarak pendek.

CV Seara setiap kali melakukan pengiriman kendaraan antara pulau atau antara daerah yang melakukan penyebrangan laut atau selat, biasa menggunakan Kapal Ro-Ro sebagai media pengantar kendaraan.

Karena kapal ini selalu tersedia di setiap dermaga di Indonesia.

 

Kelemahan Kapal Ro-Ro

Meski sukses secara komersil, RoRo memiliki kelemahan pada aspek safety, karena fitur uniknya yang secara mendasar berbeda dengan kapal jenis lain, yaitu pada fitur Subdivision dan Damage Stability.

Kapal Ro-Ro adalah zero subdivison, karena memiliki ruang muat terbuka (untuk kendaraan) tanpa sekat-sekat yang kedap air.

Volumenya sangat besar karena sepanjang badan kapal, dengan pintu di salah satu atau kedua ujungnya.

Sedangkan damage stability menyangkut kestabilan kapal dalam situasi sedang mengalami kerusakan atau saat tidak normal.

Secara konsep, kapal dirancang harus mampu mempertahankan stabilitas (tidak terbalik, atau tenggelam) pada saat kondisi terburuk yang diperkirakan dapat terjadi. Misalnya kebocoran lambung dan terpaan gelombang tinggi.

Dari aspek ini, RoRo termasuk kapal dengan kategori stabilitas yang rendah.

IMO dalam Konvensi SOLAS 1974 Bab II-1 (amandemen tahun 1995) mendefinisikan RoRo sebagai kapal penumpang dengan ruang kargo ro-ro atau ruang kategori khusus.

Oleh IMO, walau utamanya untuk mengangkut rolling cargo, kapal RoRo dikelompokkan dalam Class kapal penumpang, yang prosedur keselamatannya sangat ketat.

Ro-Ro di Indonesia

Di Indonesia, kapal Ro-Ro termasuk dalam jenis moda yang digunakan pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan selat.

Namun, karena tidak banyak sungai dan danau besar (Kecuali di Danau Toba) di Indonesia, Ro-Ro lebih banyak digunakan untuk penyeberangan selat dan pelayaran di perairan pesisir (coastal shipping).

Sejarah kapal RoRo di Indonesia tak lepas dari dibangunnya pelabuhan Merak pada awal tahun 1912 oleh perusahaan kereta api Staatspoorwegen atas penugasan dari Pemerintah Hndia Belanda.

Pelabuhan Merak dibangun untuk menunjang ekspor Hindia Belanda dari Indonesia ke luar negeri.

Rel kereta dari tanah abang (Jakarta), melintasi Tangerang, Rangkas Bitung, Serang hingga Merak menjadi sarana pengangkutan orang dan hasil bumi Indonesia.

Dari Stasiun Merak yang menyatu dengan Pelabuhan Merak, kereta memasuki kapal Roll On yang berlayar menyeberangi selat sunda hingga Pelabuhan Panjang (Lampung), dimana Kereta Roll Off untuk menuju Stasiun Teluk Betung.

 

Sampai tahun 2014, Indonesia memiliki 225 rute penyeberangan, terdiri atas 44 rute komersil dan 181 rute perintis.

Dilayani 306 unit kapal Ro-Ro, dimana 118 unit dikelola ASDP Ferry Indonesia, 170 unit oleh swasta, dan 18 unit oleh BUMD.

Jumlah pelabuhan penyeberangan ada 156 unit, terdiri dari 117 dikelola Pemda, 35 unit dikelola ASDP dan 4 unit dikelola UPT-Kemenhub.

 

Dari sejarahnya, Ro-Ro memang lebih dekat dengan transportasi darat. Kapal Ro-Ro berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan dua ruas jalan yang terpisah oleh laut sempit.

Mungkin karena alasan itu lah mengapa kapal Ro-Ro di Indonesia diurus oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Namun, ada perkembangan menarik pada tahun 2017.

Kemenhub menerbitkan PM 107/2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh menggunakan kapal Ro-Ro (Long Distance Ro-Ro).

Tujuannya untuk mengurangi beban jalan di sepanjang pantai utara pulau Jawa, Bali, dan Lombok.

Tipe yang digunakan untuk angkutan di atas adalah Ro-Ro Penumpang atau RoRo barang. Dengan kapasitas angkut paling sedikit 100  unit truk serta kecepatan dinas minimal 15  knot.

Adapun trayek penyeberangan jarak jauh yang dimaksud adalah Jakarta – Semarang, Jakarta – Surabaya, dan Surabaya – Lembar, Lombok.

Kebijakan di atas sebenarnya adalah implementasi konsep coastal atau short sea shipping.

Artinya, kapal Ro-Ro yang awalnya berfungsi menjadi jembatan sekaligus perpanjangan jalan darat, kini menjadi kompetitor bagi transportasi darat.

 

 

Seara Peduli Konsumen

“We are living in a world that is no longer facing a shortage of goods, but a shortage of customers”. 

Kita hidup di dunia yang tidak lagi menghadapi kekurangan barang, namun dalam dunia yang kekurangan pelanggan. Philip Kotler

Bulan esok pada  tanggal 4 September kita memperingati  hari pelanggan nasional. Semenjak di canangkan di tahun 2003 diera pemerintahan Megawati, maka setiap tahunnya diperingatilah perusahaan-perusahaan BUMN atau swasta di Indonesia sebagi bentuk kepedulian mereka kepada pelanggan. Handi Irawan seorang pakar pemasaran merupakan orang yang berjasa atas lahirnya hari pelanggan nasional tersebut,

“Customer atau Pelanggan dalam defenisi nya adalah seorang atau sekelompok konsumen yang terbiasa membeli atau menggunakan produk kita, dan terus menerus berhubungan dengan produk kita. Pelanggan merupakan sekelompok pembeli yang akan atau telah loyal terhadap produk atau jasa kita.

Dalam bidang ilmu pemasaran, customer atau pelanggan merupakan inti dari suatu bisnis. Tidak ada bisnis yang bertahan bila tidak memiliki basis pelanggan. Sejatinya bisnis diciptakan adalah untuk melayani kebutuhan dan keinginan yang spesifik terhadap masyarakat dalam hal ini pelanggannya.  Oleh karena itu di era pemasaran modern, strategi bisnis terkini menganut paham costumer centric sebagai cara pandang mengelola perusahaan.

Kepentingan pelanggan merupakan hirarki tertinggi dalam hirarki organisasi, melebihi kepentingan manajemen ataupun pemilik perusahaan. Hal tersebut diharapkan akan membuat perusahaan-perusahaan akan lebih berkelanjutan dan memperoleh profitabilitas yang terus menerus.

Apa yang harus dimaknai dari setiap hari pelanggan nasional ini?

Perusahaan diminta untuk terus menerus memperhatikan pelanggannnya. Memberikan pelayanan prima merupakan kewajiban tidak hanya bagian penjualan atau customer service saja tetapi semua orang yang ada di perusahaan tersebut harus peduli dengan pelanggan. Menciptakan produk atau jasa yang mereka butuhkan dengan tepat dan delivery (menghantarkan) dengan baik serta membuat mereka puas. Itulah makna dari hari pelanggan nasional.

Makna lain dari hari pelanggan adalah seberapa baik perusahaan dalam menjalin hubungan dengan mereka. Customer relationship atau hubungan pelanggan merupakan agenda berikutnya bagi perusahaan. Hubungan pelanggan yang kuat dan jangka panjang akan memberikan keuntungan yang jauh lebih besar bagi perusahaan.

Pelanggan yang loyal akan mendatangkan calon pelanggan-pelanggan baru, mereka pula yang akan menjadi agen penjualan produk kita secara sukarela, mereka juga akan membeli produk kita lebih banyak dibanding konsumen, dan pada tahapan yang lebih ekstrim pelanggan yang setia akan menjadi pembela kita dimata para pesaing.

Hubungan pelanggan merupakan implementasi dari Customer Life Time Value (LTV) y menekankan bahwa hubungan pelanggan jauh lebih menguntungkan bila berlangsung lama dan secara terus menerus. Hal ini memosisikan pelanggan sebagai mitra kita. Kondisi ini menguntungkan bagi perusahaan bila memiliki pelanggan yang loyal, karena penlitian membuktikan biaya mempertahankan pelanggan jauh lebih murah bila mencari prospek baru atau mengakusisi pelanggan baru.

Mari kita refleksi sejenak, bila Anda sebagai manager perusahaan. Seberapa cepat tim Anda merespon bila mendapatkan komplain seorang pelanggan yang kecewa terhadap produk Anda. Seberapa besar rasa tanggung jawab Anda terhadap kegelisahaan yang dihadapi oleh pelanggan tersebut karena tidak puas terhadap kualitas produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Sudahkah Anda memperlakukan mereka selayaknya?

Memang bukan pekerjaan yang mudah bagi kita. Kutipan Philip Kotler yang dikenal sebagai maha guru marketing dunia diatas akan menjadi kenyataan bila manajemen dari perusahaan Anda tidak memaknai pelanggan sebagai fokus utama dari bisnis Anda. Para pelanggan tersebut akan beralih dan tidak pernah datang lagi, karena mereka tersebut telah berpindah ke perusahaan pesaing yang memberikan pelayanan atau kualitas yang mereka anggap lebih baik. Selamat hari pelanggan.

Sebab itu, Seara Cargo tidak menunggu hingga hari pelanggan nasional datang untuk memberikan layanan paripurna di layanan kami. Di setiap transaksi pemakaian jasa kami, anda akan mendapatkan pelayanan yang ramah dan kooperatif dari customer care kami hingga proses kegiatan mengantar kendaraan anda selesai. Sopir pengantar kendaraan anda pun adalah supir-supir terbaik yang sudah berpengalaman tahunan dalam layanan jasa pengiriman kendaraan dan jasa derek. Bersama Seara  perduli,  konsumen akan merasa menjadi raja.

Ayoloh di Derek (Parkir Liar)

Seperti kita ketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar melalui sanksi derek berupa denda sebesar Rp500.000. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2014. Adapun upaya penertiban yang dilakukan, salah satunya guna meningkatkan pengguna angkutan umum yang memang terus dikembangkan dan digalakkan di DKI, seperti pengadaan MRT dan LRT yang pembangunannya masih terus berjalan hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, sejak Januari hingga 15 Maret 2019, sedikitnya terdapat 7.659 unit kendaraan yang diderek lantaran parkir bukan pada tempatnya. Angka tersebut, tidak jauh berbeda dengan Derek yang dilakukan pada periode sama tahun sebelumnya sekitar 7.000 unit.

Pelanggar atau wajib retribusi yang akan mengambil kendaraanya datang ke kantor Dinas Perhubungan wilayah sesuai pelanggaran. Wajib retribusi datang membawa dan memberikan Berita Acara Perkara kepada petugas untuk diverifikasi, lalu petugas memberikan Surat Ketetapan Retribusi (STR) serta Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada wajib retribusi untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.

Kemudian, petugas memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Selanjutnya, wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.

Jumlah Kendaraan penderekan yang dikeluarkan sebanyak 7.695 unit dengan Total Retribusi sekitar Rp3.829.500.000. Hasil retribusi tersebut masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Parkir Off Street

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang terparkir liar di badan jalan meskipun memiliki banyak kendaraan derek. Menurutnya, hal yang harus diperhatikan untuk mengatasi parkir liar adalah menyiapkan terlebih dahulu fasilitas parkir off street.

“Derek Rp500.000 sehari itu cukup mahal. Tidak mungkin orang sengaja parkir dengan alasan dendanya murah. Parkir liar itu dikawasan pernagaan dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir. Lihat saja sepanjangan Hayam wuruk-Gajah Mada,” ungkapnya.

Pada dasarnya, Yuke sepakat dengan penderekan untuk menertibkan kendaraan terparkir liar yang menjadi penyebab kemacetan. Namun dirinya mengingatkan, tanpa adanya fasilitas pendukung, parkir liar tidak mungkin bisa dihilangkan. “Siapkan angkutan umumnya, permudah mobilitas masyarakat, jangan terus diderek,” ujarnya.

Dalam komplek perumahaan atau wilayah pemukiman, selalu ada saja pemilik mobil menyebalkan yang parkir sembarangan. Alasannya beragam, mulai dari tidak memiliki garasi, mobil terlalu banyak, dan masih banyak lagi alasan yang bikin kesal tetangga lain.

Namun, saat ingin dilaporkan, pasti ada perasaan tidak enak dan khawatir menimbulkan perselisihan antar tetangga. Melihat hal tersebut, Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan inovasi pengaduan parkir liar, yang disebut  Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi). Dengan aplikasi ini, warga Jakarta Timur dan untuk saat ini khususnya di wilayah kecamatan Jatinegara, bisa melaporkan tetangga yang parkir sembarangan dengan identitas yang dirahasiakan.

“Setelah menerima pengaduan, tim akan bergerak dan melakukan tindakan di wilayah yang diadukan oleh warga,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan.

Lanjut Dahlan, untuk di wilayah perumahan atau pemukiman, tim dari Sudinhub Jakarta Timur memang akan melakukan tindakan persuasif. Namun, jika tidak digubris dan sudah dikomunikasikan dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Lurah, akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.

“Jika masih nekat, ya kita lakukan tindakan preventif (penderekan). Tidak butuh waktu lama, dan secepatnya jika memang masih nekat parkir sembarangan,” tegas Dahlan.

Aturan dan Sanksi Parkir Mobil

Sementara itu, aturan pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.

Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, pemda DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

3 Cara Menderek Mobil Mogok

3 Cara Menderek Mobil Mogok

Apa yang kamu lakukan ketika mobil mogok?

Hal yang paling mungkin dilakukan adalah menghubungi jasa derek terdekat dan percaya.

Tapi sebelum menghubungi jasa derek tersebut, ada baiknya kita mengetahui model cara menderek mobil, yaitu : derek mobil model gendong, derek mobil model tarik dengen alat, dan terakhir adalah derek mobil dengan tali. Dari ketiga derek mobil mogok tersebut, terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing, contohnya

Menderek mobil mogok dengan model tarik menggunakan tali tentu lebih murah namun dari keamanan baik di jalan maupun keamanan pada kendaraan tentunya sangat buruk. Beda lagi dengan derek model gendong, keamanan kendaraan akan lebih terjamin, namun biaya dereknya lebih mahal dibandingkan dengan model lain.

Berikut penjelasannya

1.Derek Mobil Gendong – Paling Aman

Cara pertama derek mobil yang mogok ke bengkel terdekat adalah dengan derek model gendong. Disebut dengan derek mobil model gendong. Disebut dengan derek model gendong karena mobil yang mogok seluruhnya akan diletakkan dan diikat pada bagian belakang mobil derek yang memang khusus dibuat agar sebuah mobil bisa diletakkan pada bagian tersebut.

Menarik mobil yang mogok dengan model gendong ini merupakan opsi dan pilihan derek mobil yang paling aman untuk digunakan dari seluruh jenis derek yang ada. Pada derek model gendong ini, mobil diletakkan pada bak belakang yang sudah di desain khusus untuk membawa mobil mogok.

Pada posisi di atas, mobil akan diam sehingga tidak ada komponen mobil lainnya yang harus bekerja dan berputar dengan terpaksa. Hal ini akan sangat berbeda jika mobil diderek dengan menggunakan cara ditarik.

Hubungi hotline ini untuk mendapatkan jasa towing terpercaya.

2. Derek Mobil Model  Tarik Dengan Alat – Kurang Aman

Cara derek mobil model berikutnya adalah derek mobil model tarik dengan alat. Ada dua jenis alat pada model derek mobil seperti ini, yaitu menggunakan wheel dolly (trolly beroda) atau menggunakan crane model gantung.

Untuk derek mobil dengan wheel dolly, modelnya pun ada dua macam, yaitu:

a.Model yang diangkat penuh

Hal ini tentunya terkait dengan model wheel dolly yang digunakan, perhatikan pada model derek mobil yang menggunakan wheel dolly di bawah ini.

b.Model yang diangkat sebagian


Sedangkan untuk derek mobil dengan crane gantung ini umumnya mengangkat sebagian roda mobil saja (roda bagian depan/roda bagian belakang), sedangkan sebagian rodanya lagi tidak diangkat dan menapak pada tanah/jalan. Perhatikan pada derek mobil model tarik dengan crane gantung dibawah ini

Derek mobil model tarik dengan alat ini memiliki keamanan yang bisa dibilang kurang aman terlebih pada model tarik yang hanya mengangkat sebagian ban, Terlebih lagi jika petugas yang menderek tidak memperhatikan jenis mobil dan model transmisi yang digunakan saat akan menderek mobil.

Untuk menarik mobil berpenggerak roda depan dengan derek model ini tentunya berbeda dengan cara menarik mobil berpenggerak belakang. Belum lagi jika jenis transmisi yang digunakan adalah transmisi otomatis.

Oleh karena itu, saat menderek mobil dengan derek model seperti ini, selalu perhatikan dengan benar posisi dan aturan-aturan yang tertera pada buku panduan pemilik kendaraan agar terhindar dari kerugian tambahan.

3. Derek Mobil Model Tarik Dengan Tali (Towing Rope) – Tidak Dianjurkan

Cara derek mobil model terakhir adalah derek mobil model tarik dengan tali (towing rope). Derek mobil model ini adalah dengan mengikatkan mobil yang mogok pada sebuah tali untuk ditarik dengan mobil lain.

Model tarik seperti ini kerap digunakan ketika kondisi sangat terpaksa. Derek mobil model tarik dengan tali ini sangat tidak dianjurkan, terlebih jika dilakukan dengan orang yang kurang berpengalaman.

Ya, pasalnya, derek mobil model ini memiliki banyak kekurangan yang bisa berakibat fatal bagi mobil yang diderek. Berikut adalah beberapa contoh kerugian yang bisa ditimbulkan akibat menderek mobil dengan model derek tali.

Jika mobil yang diderek bertransmisi otomatis, transmisi otomatisnya bisa jebol karena mesin mati dan transmisi minim pelumas.

Ada jarak tempuh maksimal dan kecepatan maksimal yang boleh dilakukan saat menarik mobil seperti ini, melebihi batasan bisa berakibat merusak komponen mobil lainnya.

Pengereman menjadi lebih berat dan keras sehingga bisa berbahaya karena booster rem tidak bekerja akibat mesin mobil mati.

Oleh kerenanya untuk menarik mobil mogok ke bengkel terdekat sangat dianjurkan untuk menggunakan derek mobil model gendong. Menarik mobil dengan tali bisa saja dilakukan jika memang kondisinya sangat terpaksa dan tidak ada alternatif lainnya. [ Baca: 6 PENYEBAB MOBIL MOGOK PALING LENGKAP BESERTA CARA MENGATASINYA]

 

Derek Towing

Kirim Motor ke Kampung Buat Digunakan Saat Lebaran? Mudah Kok Caranya

Kirim Motor Saat Lebaran

Bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, lebaran Idul Fitri merupakan salah satu momen penting untuk bersilaturahmi dengan orang di kampung halaman setelah lama merantau. Saat seperti ini ada sebagian orang  ada yang membawa sendiri kendaraannya mudik, namun ada pula yang memilih mengirimkan kendaraannya melalui jasa ekspedisi untuk digunakan selama pulang kampung.

Cara ini dipilih, lantaran pemilik tidak perlu terjebak kemacetan saat berkendara di jalur mudik. Mereka dapat dengan nyaman duduk di dalam bus atau kereta api. Sepeda motor nantinya bisa diambil, saat tiba di stasiun tujuan.

Tentunya, ada biaya yang harus dikeluarkan, agar sepeda motor bisa tiba di tujuan dengan aman. Tarif yang dipatok, ternyata berbeda-beda, sesuai dengan daerah tujuannya.

Untuk biaya pengiriman sepeda motor, tergantung jarak dan tujuannya. Contohnya,pengiriman dari stasiun Senen ke  Yogyakarta, untuk motor bebek ongkos kirimnya saja Rp500 ribu. Biaya tersebut belum termasuk ongkos untuk packing atau pembungkusan dengan kardus. Penambahan biaya pembungkusan motor dipatok Rp50 ribu.Manager Operasional Logistic Pos Indonesia Jakarta Barat, Nisfu mengatakan, biaya pengiriman motor tergantung dari jarak dan motor yang hendak dipaketkan.

“Pertama, jarak dan jenis kendaraan. Kami juga lihat berat per kilogram. Jadi, memang ada kategori, seperti motor sport dan bebek. Skutik sama dengan bebek. Kalau harga, sudah ada di sistem. Begitu masukkan kota tujuan, terlihat tarifnya,” katanya

Untuk biaya ke Yogyakarta, Pos Indonesia memberikan tarif Rp919 ribu bagi seluruh jenis motor dengan berat mencapai 150 kilogram. Sedangkan, tujuan Semarang Rp917,5 ribu, Surabaya Rp1,215 juta dan Medan Rp1,74 juta.

Cara mengirimkan barang dengan volume yang besar melalui Pos Indonesia seperti sepeda motor tentu berbeda dengan proses pengiriman barang paket kecil lainnya, selain rumit yang pastinya harganya cukup mahal.

Cara Kirim Motor Dengan Pos Indonesia

Datangi Kantor Cabang Utama Pos Indonesia Di Kota Anda

Ini merupakan tahapan yang paling awal dan utama karena tidak semua kantor Pos dapat melayani pengiriman sepeda motor. Saat ini hanya kantor cabang utama Pos di ibu kota provinsi atau kabupaten saja yang terdaftar mampu mengirimkan sepeda motor.

Jadi jika anda tinggal di luar daerah yang tidak “tercover” area kantor Pos tersebut maka tidak ada jalan lain selain mendatangi kantor Pos di ibu kota masing-masing.

Silahkan klik gambar di bawah untuk melihat daftar kantor Pos Indonesia yang memiliki layanan Kirim Motor Paket Jumbo. Sumber informasi berasal dari blog Tentang Kantor Pos.

Berapa Harga Tarif Ongkos Kirim Motor Pos Indonesia?

Layanan pengiriman motor via Pos Indonesia memiliki nama resmi Paket Jumbo Motor yang sayangnya tarif ongkos kirimnya tidak akan anda temukan di web resmi Pos Indonesia. Anda dapat langsung menghubungi cutomer service Pos Indonesia secara langsung maupun melalui email. Untuk tarif pengiriman sepeda motor silahkan datang langsung ke kantor Pos untuk proses pengiriman karena tarif kiriman sepeda motor hanya dikeluarkan oleh kantor Pos dengan paket kiriman Paket Pos Ekonomi Jumbo.

Sebagai gambaran ongkos kirim motor  dari kota Palembang ke kota Yogyakarta adalah Ongkos Kirim Resmi Rp 854.000 PPN 10% Rp 8.540 + HTNB (Asuransi) Rp 18.480 + ongkos packing motor Rp 170.000 jadi total semuanya adalah Rp 1.051.000.

cara kirim motor

 

Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan Untuk Kirim Motor?

Ternyata persyaratan untuk kirim motor melalui Pos Indonesia tidak terlalu rumit bahkan  sangat fleksibel. Yang harus anda bawa ke kantor Pos hanyalah motor saja dan tidak perlu dokumen kelengkapan motor seperti STNK atau BPKB.

Jadi yang harus dilengkapi oleh pengirim sepeda motor hanyalah mengisi form Pengantar Kiriman Paket Jumbo Motor yang berisi detail informasi nama alamat pengirim dan penerima paket beserta data motor yang akan dikirimkan.

Di dalam form PKPJM itu juga ada checklist kelengkapan detail motor yang akan di-isi ketika dilakukan proses pengecekan kondisi motor oleh petugas yang disaksikan pengirim.

Contoh Form Pengantar Kiriman Paket Jumbo Motor resmi yang dikeluarkan oleh Pos Indonesia.

cara kirim motor

Motor Apa Saja Yang Bisa Dikirim Lewat Pos Indonesia?

Paket Jumbo Motor Pos Indonesia hanya melayani 2 tipe jenis/kategori motor yakni Motor Sport dan Motor Bebek/Matic sedangkan motor matic volume besar seperti Yamaha N-Max atau Honda PCX dimasukkan dalam kategori motor sport.

Oleh sebab itu paket Jumbo Motor tidak diberlakukan ongkos berdasarkan berat motor per kilogram sehingga semua ongkos kirim dihitung berdasarkan kategori motor dan jauh/dekatnya wilayah tujuan pengiriman.

Bagaimana Prosedur Tata Cara Kirim Motor Dengan Pos Indonesia?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Pos cabang utama di kota anda yang memiliki fasilitas paket Jumbo Motor (dalam hal ini Pos Indonesia cabang utama Palembang di Jalan Merdeka)
  2. Langsung menuju kasir penerimaan paket pengiriman khusus yang terpisah dari loket kasir pengiriman paket biasa (surat/dokumen). Kalau di Pos Indonesia Palembang letaknya dibelakang gerai Indomaret Pos persis disebelah Monpera.
  3. Setelah mengecek tipe motor dan besaran total ongkos kirim kita diharuskan mengisi form PPKJM.
  4. Setelah detail informasi penerima dan pengirim ditulis di form PPKJM kita akan diarahkan ke ruangan bagian pengecekan kondisi motor. Di sini semua perlengkapan dan kondisi motor diperiksa apakah ada yang kurang dan rusak karena berpengaruh terhadap checklist kondisi motor di form PPKJM tesebut.
  5. Proses pengecekan checklist selesai maka dilanjutkan proses pembayaran semua total ongkos kirim dan jika dibayarkan lunas maka akan mendapatkan bukti nomor resi (AWB). Selesai.
  6. Seluruh proses cara kirim motor dengan Pos Indonesia di atas dilakukan tanpa mengecek STNK atau melampirkan fotokopi STNK sama sekali. Jadi benar-benar kosong motornya saja yang dicek dan dikirim.

Berapa Lama Kirim Motor Dengan Pos Indonesia Sampai Di Tujuan?

Proses kirim motor sampai di tujuan sesuai yang dijanjikan oleh kasir adalah maksimal 14 hari kerja (potong hari libur nasional). Di kirim tanggal 22 Juni dan sampai di tujuan tanggal 3 Juli 2017. Itu sudah termasuk cuti bersama Libur Idul Fitri. Kalau saja tidak terjepit libur bersama mungkin bisa lebih cepat lagi sampainya.

Selain itu khusus untuk Paket Jumbo Motor ini kurir Pos Indonesia tidak akan melakukan pengantaran ke alamat sehingga penerima harus datang sendiri ke kantor pos tujuan untuk mengambil kiriman motornya. Nanti jika telah tiba di tujuan biasanya akan diberitahu via SMS/telepon.

Walaupun harga ongkos kirim motor melalui Pos Indonesia ini cukup mahal (karena memang tujuannya lumayan jauh) tapi setidaknya pengalaman mengirimkan motor sejauh ini bisa dibilang cukup memuaskan.

Saat tiba di tujuan, pemilik hanya perlu menunjukkan tanda terima, identitas pribadi dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, untuk proses pengambilan unit.

Selain Kantor Pos dan KAI, Seara juga dapat melakukan pengiriman motor melalui darat dan laut untuk kepentingan kebutuhan lebaran anda. Untuk info dan harga pengiriman, lebih lanjut dapat menghubungi customer service Seara di nomor hotline +6281399244439

Tips Aman Membawa Muatan Pada Mobil Saat Mudik

Persiapan Mudik

Untuk keperluan mudik kendaraan bermotor roda empat atau mobil masih menjadi pilihan favorit. Namun, ada baiknya Anda mengenal lebih jauh soal kapasitas dan bobot maksimal mobil Anda, supaya perjalanan mudik Anda berjalan aman sehingga selamat sampai tujuan. Apalagi saat mudik, mobil sering kelebihan muatan, karena mengangkut banyak penumpang dan barang-barang.

Kendaraan harus selalu siap digunakan untuk melakukan perjalanan luar kota. Apalagi mobil tersebut baru berusia satu atau dua tahun. Namun, perlu disadari, sifat perjalanan dalam kota dan luar kota sangat berbeda. Jadi tidak bisa dipukul rata begitu.

Sebab hal ini berkaitan langsung dengan barang bawaan anda pada saat mudik. Dengan maksud ingin membawa sesuatu kepada keluarga di kampung atau sebaliknya, membawa oleh-oleh dari kampung, kita tidak mengingat lagi terhadap standar kemampuan mobil yang digunakan.

Suatu benda jika dibebankan secara berlebihan, maka perilaku dari benda tersebut akan berubah, seperti saat melakukan pengereman, bermanuver, atau berinteraksi.

Hal tersebut baru anda sadari saat dalam perjalanan dan setelah melalui berbagai situasi dan kondisi jalanan. Karakter mobil Anda menjadi berbeda dengan yang biasa anda gunakan saat keseharian. Jika kita mudik dengan kapasitas bobot maksimal mobil. Anda berpikir agility atau standar kelincahan dari mobil Anda berbeda. Untuk bisa memaksimalkan segala unsur keselamatan dan menghindari bahaya-bahaya yang dapat terjadi, tentunya diperlukan persiapan.

Jasa Derek Gendeong
Ilustrasi

Tips Aman Berkendara Mudik

Berikut tips terkait kapasitas dan bobot maksimal mobil agar mudik berjalan aman:

Pertama, Anda harus memastikan kondisi brake pad. Apalagi untuk mobil yang berusia dua atau tiga tahun, karena biasanya kondisi brake pad sudah overheat dan mulai habis. Perlu diperhatikan juga kampas remnya.

Kedua, kondisi ban mobil. Ketika mobil Anda membawa beban berlebihan, ban Anda tidak akan bisa memberikan performa maksimal. Sebab ban itu berisi angin dan memiliki tingkat elastisitas berbeda-beda. Wajib diperhatikan tekanan anginnya sehingga dengan bobot maksimal setidaknya mendekati performa terbaik dari ban tersebut dengan tekanan angin yang direkomendasikan.

Jangan hanya memasukkan barang ke bagasi lalu tergantung bagaimana nanti di jalan. Tidak bisa begitu. Ban itu sangat menentukan unsur keselamatan karena pada akhirnya ban merupakan bagian terakhir yang bisa mengendalikan kendaraan, baik itu bermanuver, berakselerasi, maupun mengerem.

Ketiga, kesiapan Anda sebagai pengemudi. Anda harus memahami atau mengantisipasi beberapa standar, seperti cara mengeluarkan dongkrak, lokasi penyimpanan tongkat dongkrak, posisi jacking point (titik pendongkrakan), hingga cara menurunkan ban serep.

Semua itu harus dikuasai oleh para pemudik, terutama pengemudi. Luangkan waktu satu atau dua jam di rumah sebelum berangkat untuk mempelajarinya, agar Anda dapat mengantisipasi jika terjadi sesuatu di jalan. Apalagi membawa barang banyak, Anda harus berpikir bagaimana nanti ketika terpaksa harus ganti ban, kemudian barang banyak itu harus diletakkan di mana, Anda harus mengevakuasi penumpang ke mana, lalu permukaan jalan seperti apa yang aman untuk mendongkrak. Semua ini mungkin terasa malas dilakukan. Namun, percayalah kita sebagai pengemudi sangat memerlukannya.

Jika akhirnya dari semua persiapan yang ada anda mengalami masalah di jalan, anda dapat menghubungi hotline towing atau jasa derek gendong profesional di nomor 081399244439 untuk membantu mengangkut mobil kesayangan anda itu ke bengkel terdekat atau terpercaya langganan anda. Hotline service towing ini dapat dihubungi selama 24 jam.

Source

Mengenal Kapal LCT dan Fungsinya

Kapal LCT Landing Craft Tank dan Fungsinya

Kapal LCT adalah singkatan dari Landing Craft Tank. Ini merupakan salah satu jenis kapal perang. Lebih tepatnya yakni sebuah kapal pendarat serang, di mana fungsinya adalah mendaratkan kendaraan tank pada tepi pantai. Jadi memang kapal ini memiliki kemampuan untuk mengangkat beban yang sangat berat. Sejenis dengan kapal feri. Tetapi memang dapat dipastikan jika LCT merupakan jenis kapal yang lebih bertenaga. Mari baca selengkapnya.

Peralihan Fungsi Kapal LCT

Seperti yang Anda baca, bahwa kapal LCT dahulu digunakan untuk keperluan militer. Tetapi apakah sekarang hal yang sama masih berlaku? Apakah sekarang ini, kapal tersebut masih terus digunakan untuk kebutuhan militer, ataukah sudah ada peralihan fungsi? Menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sekarang ini kapal LCT dialihfungsikan menjadi kapal pengangkut berbagai alat-alat berat, cargo, serta bahan konstruksi. Jadi hanya berbeda yang diangkut saja, jika dulu kendaraan perang, sekarang lebih ke arah barang untuk perdagangan dan mesin berat.

Alasan Menggunakan Kapal LCT

Kapal LCT Murah

Sebenarnya, untuk investasi, kapal LCT ini termasuk kapal yang murah. Karena memiliki manfaat yang sangat banyak. Kapal ini memang biasanya digunakan untuk bisnis pengangkutan atau penyeberangan. Jadi dengan kata lain untuk tujuan komersial. Mengapa Anda sebaiknya membeli kapal LCT? Sebab kapal ini benar-benar efisien dalam pengangkutan bulldozer, heavy cargo, dump truck, excavator, loader, serta berbagai alat berat yang lainnya. Di mana alat-alat berat tersebut benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan pekerjaan atau proyek konstruksi dan pekerjaan pertambangan. Juga, bahan-bahan konstruksi yang notabene berukuran besar, contohnya seperti lembaran baja, pipa besi, tanki air, dan lain-lain, yang pasti di proyek pembangunan itu dibutuhkan, semuanya juga bisa diangkut dengan menggunakan kapal LCT yang sama.

 

Cocok untuk Daerah Pertambangan

Jadi memang contoh penggunaan yang sangat efektif dari kapal LCT ini terkait dengan pekerjaan tambang. Di negara Indonesia sendiri mempunyai banyak daerah pertambangan, di mana itu ada di pulau-pulau tertentu. Dan tanpa menggunakan kapal, tidak mungkin bisa memindahkan alat-alat berat tersebut. Karena tidak mungkin menggunakan jalur udara, karena alat-alat yang sangat berat, jadi satu-satunya jalan adalah dengan melewati wilayah perairan, dan dibutuhkan kapal dengan jenis ini. Memang Anda mungkin berpikir jika bisa juga dengan menggunakan kapal tongkang. Tetapi harap dilihat dari sisi efisien. Di mana jika dibandingkan antara Anda menggunakan kapal LCT dan dengan menggunakan kapal tongkang, akan sangat lebih efisien dengan menggunakan kapal jenis LCT ini.

Ada alasan mengapa menggunakan kapal jenis LCT ini lebih efisien dibandingkan memanfaatkan kapal tongkang. Karena LCT tak membutuhkan pelabuhan besar dalam mendaratkan angkutan. Di mana pada beberapa daerah pertambangan, untuk contohnya, itu daerahnya cukup terpencil sehingga tak tersedia fasilitas pelabuhan yang besar. Nah, karena itu Anda akan mengalami kesulitan. Tetapi dengan LCT, maka kesulitan tersebut tak akan Anda jumpai. Itulah salah satu kelebihan dari kapal jenis ini. Anda dapat membongkar muat muatan di lokasi mana saja.

 

Kapal Pengangkut Spesialis di Perairan Dangkal

Alasan mengapa kapal jenis LCT ini dapat digunakan dengan efisien, bisa bongkar muatan dengan mudah di manapun, karena kapal ini dapat digunakan pada perairan dangkal sekalipun. Landing Craft Tank ini dilengkapi dengan dek yang rata dan luas, karena itu cocok untuk mengangkut berbagai kendaraan berat, hingga manusia, dan bahan logistik dengan ukuran jumbo. Dalam dunia militer sendiri, LCT juga dimanfaatkan untuk kapal penyapu ranjau, dan ada yang dilengkapi dengan meriam, serangan udara, juga peluncur roket. Jadi hingga sekarang LCT juga ada yang digunakan untuk keperluan militer.

 

LCT bisa Digunakan baik di Laut maupun Sungai

Mungkin juga Anda berpikiran jika LCT hanya dapat digunakan di lautan saja. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa kapal ini dapat digunakan di perairan dangkal. Karena itu bisa juga digunakan di sungai. Memang di negara Indonesia yang merupakan sebuah negara kepulauan, maka keberadaan LCT sangatlah menolong. Kapal jenis ini sekarang banyak dioperasikan, baik di lautan, maupun jalur sungai yang ada di negara Indonesia. Ya, digunakan untuk tujuan komersial. Di mana orang-orang dapat menyewa kapal ini.

Bahkan, kapal jenis LCT ini juga kerap dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai kapal ferry. Jadi untuk mengisi jalur penyebrangan pulau-pulau di tanah air. Tak hanya itu, masih ada lagi fungsi lainnya dari LCT. Yakni untuk sarana mengangkut bahan cairan. Jadi bahan cairan tersebut digunakan untuk suplai kebutuhan air bersih, juga mengangkut bahan bakar minyak pada lokasi proyek pertambangan, dan kemudian didistribusikan pada berbagai daerah atau wilayah terpencil yang ada di Indonesia. Bagi Anda yang tinggal di daerah pertambangan, mungkin sudah tidak asing lagi dengan kapal LCT ini. Ini merupakan LCT yang dimanfaatkan untuk penggunaan oleh masyarakat atau sipil. Ukuran dari kapal ini cukup besar.

 

Daya Angkut dari LCT

Untuk kapal-kapal berjenis LCT ini juga mempunyai daya angkut yang tidak sama. Di mana tidak hanya ada satu jenis LCT, melainkan ada beberapa jenis. Dan harga kapal tersebut antara yang satu dengan LCT yang lainnya sudah tentu tidak sama. Di mana jika spesifikasi kapal lebih besar, daya angkut lebih banyak, dan performa mesin lebih baik. Sudah tentu harganya juga lebih tinggi. Tetapi memang bagi Anda yang mempunyai usaha angkutan, jika memang ada modal lebih, lebih baik membeli kapal jenis LCT yang dengan spesifikasi tinggi, karena lebih efisien. Untuk daya angkut dari LCT sendiri, bisa Anda check di bawah ini:

LCT 500 ton
LCT 700 ton
LCT 1000 ton
LCT 1200 ton
LCT 1500 ton
LCT 1700 ton

 

Kapal LCT minyak

Juga ada kapal jenis LCT yang dimodifikasi, sehingga cocok untuk mengangkut minyak. Tentunya ini membutuhkan kapal yang cukup besar. Karena muatan minyak cukup berat. Dan dalam satu kali jalan, akan lebih efisien jika membawa cukup banyak minyak. Semua itu harus dipikirkan oleh pengelola kapal tersebut.

 

Seara sebagai salah satu perusahaan jasa kirim kendaraan dan cargo melalui jalur darat dan laut, juga menggunakan kapal LCT ini sebagai armada pengiriman antar daerah terutama daerah perairan antar pulau. Dengan pertimbangan banyaknya kemudahan dan keunggulan kapal LCT yang mampu menjangkau daerah yang tak memiliki dermaga yang besar, kendaraan maupun barang kiriman anda dapat sampai di tujuan dengan cepat dan efisien. Untuk mengetahui detail serta harga pengiriman, anda dapat menghubungi customer service kami.

Tarif Transshipment di Tanjung Perak Didiskon, Perusahaan Logistik Bergembira.

Pelaku usaha pelayaran di Surabaya menyambut diskon tarif penanganan alih muat peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak karena dapat mengurangi biaya logistik.
Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Surabaya Stenven Lesawengen mengatakan pemberian diskon tarif paket handling transshipment peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak merupakan langkah tepat. Tarif itu berlaku baik di terminal bongkar maupun di terminal muat.

“Ini hal baik yang dilakukan pada awal 2019 karena dapat mereduksi biaya logistik yang ditanggung oleh pengguna jasa,” katanya, Senin (14/1/2019).

Dia berharap akan lebih banyak lagi terobosan pada masa mendatang dalam menurunkan biaya logistik dan peningkatan arus pertumbuhan barang. Stenven melihat pembangunan di kawasan timur Indonesia sedang digenjot sehingga volume kargonya luar biasa.
“Dan, Tanjung Perak merupakan loading port atau pelabuhan muat bagi banyak kargo ke arah KTI [kawasan timur Indonesia],” ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 15 Januari 2019, Pelindo III akan menerapkan tarif khusus handling transshipment kontainer domestik antar terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, yakni sebesar 65% dari tarif normal. Dengan kata lain, perusahaan pelayaran mendapat diskon handling kontainer transshipment sebesar 35%.
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung mengatakan diskon yang diberikan Pelindo III ini merupakan yang pertama ada di pelabuhan di Indonesia. Pemangkasan tarif ini sebagai bentuk komitmen Pelindo III dalam upaya menekan biaya logistik nasional dan pemenuhan tugas sebagai agen pembangunan.

Berdasarkan data Pelindo III, selama tiga tahun terakhir, arus kontainer transshipment di Tanjung Perak menunjukkan tren positif. Arus kontainer transshipment yang pada 2016 tercatat 33.374 boks, meningkat menjadi 35.131 boks pada 2017, dan bertambah lagi menjadi 36.980 boks pada 2018.Peti kemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Perak berasal dari wilayah Sumatera, Jakarta, dan sekitarnya, selain itu, ada juga dari Kalimantan yang selanjutnya akan diangkut ke berbagai wilayah timur Indonesia seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan sebaliknya.

Pelindo III bakal memberlakukan tarif khusus untuk handling atawa penanganan transhipment peti kemas domestik antarterminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebelumnya tarif khusus ini sudah diberlakukan oleh Pelindo III di satu terminal saja.

Pelabuhan Tanjung Perak, sambungnya, saat ini mengemban peran sebagai penghubung antara wilayah barat dan wilayah timur Indonesia sehingga Pelabuhan Tanjung Perak merupakan domestik transhipment port peti kemas.

“Dengan kata lain perusahaan pelayaran mendapat diskon handling peti kemas transhipment sebesar 35%, ini baru diberlakukan di lingkungan Pelindo III atau bisa disebut sebagai yang pertama di pelabuhan yang ada di Indonesia ini,” kata Doso Agung.

“Dengan meningkatnya arus peti kemas transhipment domestik, Pelabuhan Tanjung Perak semakin mengukuhkan posisinya sebagai penghubung wilayah Indonesia bagian barat dan timur, dengan didukung sekitar 72 rute pelayaran peti kemas domestik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pelindo III, selama tiga tahun terakhir arus peti kemas transhipment di Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2016 arus peti kemas transhipment tercatat 33.374 boks, tahun 2017 tumbuh menjadi 35.131 boks dan di tahun 2018 mencapai 36.980 boks.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan pelayaran domestik yang melayani rute transhipment diantaranya Meratus, Tanto, Salam Pacific Indonesia Lines, Tempuran Emas, Mentari Sejati Perkasa, dan Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan. Pelayanan peti kemas domestik juga dilayani oleh seluruh terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk yang dioperatori oleh anak perusahaan Pelindo III seperti Terminal Petikemas Surabaya, BJTI Port, dan Terminal Teluk Lamong.

Ketua DPC Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Stenven Lesawengen mendukung adany penerapan tarif transhipment peti kemas domestik antarterminal sebesar 65% dari tarif normal handling peti kemas yang diberlakukan di wilayah Pelindo III.

“Kawasan Timur Indonesia (KTI) sedang digenjot pembangunannya oleh Pemerintah, maka volume kargonya luar biasa. Sehingga pemberian diskon tarif pakethandling peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Perak merupakan langkah tepat. Karena Tanjung Perak merupakan loading port atau pelabuhan muat bagi banyak kargo ke arah KTI,” ujar  Ketua DPC Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Stenven Lesawengen.

Dampak dari kebijakan ini membuat Seara sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman logistik dan kendaraan merasa di untungkan. Bukan hanya Seara sebagai perusahaan, konsumen yang menggunakan jasa Seara juga diuntungkan dengan turunnya harga jasa yang mereka harus bayarkan. Kedepannya kebijakan ini bisa diterapkan pada pelabuhan yang lain, agar harga barang dan jasa semakin murah dan dapat menaikkan kesejahteraan rakyat.

Kirim Motor Besar

Bagaimana cara mengirim motor antar pulau?

Kirim Motor Besar

Mengirim Motor Antar Pulau Melalui Ekspedisi

Selain mobil, banyak juga orang melakukan pengiriman sepeda motor ke luar daerah bahkan sampai antar pulau sekalipun. Tak hanya untuk keperluan bisnis jual beli saja melainkan sifatnya pribadi. Meskipun ukurannya jauh lebih kecil dibandingkan roda empat namun tetap saja termasuk barang berharga dengan nilai jual tak sedikit. Oleh sebab itulah bagi yang ingin melakukan ekspedisi motor maka harus mencari berbagai informasi penting seputar pengirimannya terlebih dahulu. Seperti menentukan perusahaan jasa, menghitung perkiraan biaya, estimasi waktu, fasilitas dan pelayanan pihak tersebut. Jangan sampai Anda mengalami kekecewaan karena barang bermasalah seperti sampainya lama, rusak, mesin mati, lecet, dan lain sebagainya. Sebelumnya ada hal-hal tertentu yang harusnya menjadi perhatian sebelum mengirim motor, seperti:

  1. Mengecek kondisi sepeda motor pada bagian body dan mesin.
  2. Asuransi keselamatan selama pengiriman.
  3. Cara packing dan perlindungan tambahan pada bagian tertentu.
  4. Sistem keamanan selama pengiriman berlangsung sampai ke alamat tujuan.

Bagaimana Caranya Jasa Ekspedisi Mengirim Motor?

Jika diperhatikan, terdapat banyak jasa pengiriman motor murah tersebar di seluruh Indonesia. Tak begitu heran jika banyak orang begitu mengandalkan jenis pelayanan yang satu ini tanpa merasa bingung ataupun repot sama sekali. Jika ingin mengangkut barang maka tinggal mendaftar di jasa ekspedisi, membawanya ke kantor dan mengurus proses dalam waktu singkat. Setelah beberapa hari kemudian barang dapat diterima dengan kondisi baik di tempat tujuan. Sementara itu biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu mahal tetapi tetap bergantung pada data kendaraan, lokasi tujuan, dan jenis pengiriman yang nantinya dipilih. Sejauh ini hanya ada dua macam pelayanan saja yang disediakan seperti:

Jalur darat ini sering disebut juga dengan sistem trucking karena sebagaina besar diangkut menggunakan truk atau mobil box berukuran besar. Misalnya saja truk Fuso, trailer, tronton, dan lain sebagainya. Biasanya motor yang jumlahnya banyak akan diangkut pada bagian belakang truk yang terbuka. Berbeda jika hanya satu atau dua unik sepeda motor saja maka dapat menggunakan self driving atau jenis truk berukuran kecil. Selain itu dapat pula menggunakan armada kereta api dimana menjadi favorit masyarakat perkotaan. Tak hanya murah tetapi pengiriman kereta memakan waktu lebih cepat karena jadwal keberangkatannya selalu tepat waktu. Bukan pihak pengirim maupun perusahaan jasa ekspedisi yang mengatur keberangkatan namun merekalah yang harus menyesuaikan diri dengan jadwal pengiriman kereta api. Selain itu pengiriman tersebut termasuk aman karena motor dimasukkan dalam gerbong tertutup dan dijaga ketat oleh para petugas keamanan.

  • Jalur Laut

Selain jalur darat, pengiriman motor bisa dilakukan menggunakan jalur laut. Terdapat berbagai macam jenis armada kapal pengangkut barang berat dan jumlahnya besar. Adapun diantaranya seperti kapal roro, kapal pelni, tongkang, dan cargo. Meskipun begitu terdapat kebijakan atau peraturan yang wajib dipenuhi, misalnya saja batas maksimun motor yang diangkut, jenis dan tipe, kondisi mesin dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan proses ekspedisi selama berlayar. Jalur laut menjadi alternatif terbaik jika ingin melakukan jasa pengiriman motor antar pulau karena kapal bisa menjangkau berbagai daerah khusus dan terpencil sekalipun. Selain itu kapasitas ruang penyimpanan atau kabin teramat luas sehingga para pengirim tidak perlu mengantri lama karena kapal bisa langsung berangkat berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan

Setelah menentukan jalur pengiriman maka selanjutnya hal yang patut diperhatikan adalah tarif kirim motor. Masyarakat seringkali menduga jika biayanya akan sangat mahal karena dihitung berdasarkan berat dari kendaraan tersebut. Padahal penentuan biaya atau ongkos kirim tentunya meliputi berbagai macam hal, diantaranya seperti berikut.

  1. Menghitung terlebih dahulu berat sepeda motor berdasarkan jenis atau tipenya. Untuk tiap jenis kendaraan mempunyai standar  berat berbeda-beda, contohnya motor bebek 100kg, offroad 150kg, Vespa 200kg dan lain sebagainya.
  2. Mengecek kapasitas mesin karena dapat memengaruhi tarif paket pengiriman. Bagian ini berlaku dalam kondisi tertentu saja, seperti jarak antar kota atau daerah terdekat.
  3. Memperhitungkan estimasi waktu dan lokasi pengambilan barang. Semakin jauh jaraknya maka harga yang dibayarkan juga bertambah mahal. Terlebih lagi Anda ingin menggunakan jasa pengantaran dari pihak perusahaan ekspedisi.
  4. Perhitungan fasilitas yang akan digunakan, seperti jasa packing, bongkar muatan, asuransi motor, dan keamanan ekstra.

Bagi Anda yang tertarik menggunakan jasa kirim motor maka dapat hubungi pihak Customer Service Seara. Tersedia pula layanan konsultasi untuk menanyakan masalah estimasi harga, waktu, jadwal pickup, atau permintaan khusus lainnya. Silahkan akses website Seara.co.id untuk mendapatkan informasi seputar ekspedisi seluruh Indonesia.

Mengenal Istilah Dalam Dunia Ekspedisi dan Cargo

Ada jargon  tak kenal maka tak sayang. Untuk lebih mengenal dunia ekspedisi dan cargo, istilah-istilah dibawah ini dapat mewakili dan membuat anda lebih paham tentang ekspedisi dan cargo.

  • Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintah.Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan)Consignee / Cnee:  adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan.  
  •  Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
  • Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
  • G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
  • N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
  • LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
  • FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan.
  • CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
  • CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
  • Vessel : Kapal
  • Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
  • Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
  • Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
  • ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
  • ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
  • Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
  • AWB / Air Way Bill : sama dengan B/L namun AWB digunakan untuk angkutan via udara.
  • P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
  • P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
  • Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • Commercial InvoiceDaftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.
  • C.O.O / Certificate of Origin : Sertifikat Barang Asal, sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang  tertera pada B/L atau AWB
  • F.O.BFree On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight). FOB bisa disebut harga barang di Pelabuhan Asal (Exclude cost Freight & Insurance)
  • C.I.F Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.
  • CIF lebih singkat dapat disebut harga barang di Pelabuhan tujuan.
  • D.D.P : Delivery Duty Paid , Metode Pembayaran yang sudah include CIF + Duty (Bea Masuk di negara tujuan).DDP lebih singkat dapat disebut harga barang di gudang End User. ketiga metode pembayaran diatas umum digunakan dalam Export & Import dan lazim disebut dalam Incoterm.
  • C.&.F : Cost & Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.
  • Freight Prepaid : Pembayaran biaya angkutan yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sebelum barang diangkut.
  • Freight Collect : Pembayaran biaya angkutan yang di bayarkan oleh Cnee (Penerima Barang) atau setelah barang sudah diterima.
  • Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).
  • Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.
  • P.E. : Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.
  • P.E.B : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.
  • EDI Sistem : Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan sistem Electronic Data Interchange (EDI)
  • BC 1.1    : Dokumen yang memuat kedatangan kapal. Biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan kapal.(Inward cargo manifest submitted by shipping line to Customs which inform that there will be vessel arrival.) No BC 1.1 dan sub pos harus dicantumkan dalam pengajuan BC2.1, BC2.0, BC2.3 dalam sistem EDI
  • BC 1.2    : Dokumen Angkut Lanjut. (Document made to release import cargo from one Customs area for bonded transport to the next custom area for process of clearance.)
  • BC 2.0    : Pemberitahuan Import Barang. (Notice to the Customs of import cargo details .)
  • BC 2.1    : Pemberitahuan Import Barang Tertentu. (Notice to the Customs of sea and air express import cargo such as arrival of courier items.)dokument ini dapat di sebut juga P.I.B.K (Pemberitahuan Import Barang Khusus)
  • BC 2.3    : Dokumen Angkut Lanjut (dalam Kawasan Berikat). (Bonded transport to a bonded storage, similar to BC1.2 but only for the companies   operating a bonded storage area.)
  • BC 3.0    : Pemberitahuan Export Barang. ( Notice to the Customs of export details.)
  • Bahandle : Cek fisik oleh kepabeanan untuk komoditas impor. ( Phisic check by Customs of imported commodity.)
  • BCF 1.5 : Dokumen yg digunakan utk pemindahan kargo untuk OB (over brengen) (A document for processing cargo removed to OB.)
  • OB (Over brengen) : Pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu. ( Forcible removal of the import cargo for failing timely clearance.) Pada praktek di lapangan OB dapat disebut Pindah Gudang, OB dapat terjadi karena regulasi dari Airline (jika Angkut via udara) atau Shipping Agent (Angkut Laut) , dimana Pesawat atau Kapal Laut unloading cargo pada gudang dan gudang tempat barang keluar berbeda. proses OB ini akan memakan cost yang lebih banyak di bandingkan barang yang tidak di OB.
  • DO (Delivery Order) : Surat yang diberikan oleh pihak Shipping agent, forwarder atau Gudang sebagai tanda bukti pengambilan barang, container kosong, dari gudang asal ke gudang tujuan.
  • Certificate of Insurance : Sertifikat Asuransi. (Certificate of import cargo insurance.)
  • EDI         : Transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik. ( Electronic Data Interchange.)
  • FIAT       : Proses untuk ttd dokumen impor. ( Process for signing the release paper for cleared goods.)
  • LHP        : Laporan Hasil Pemeriksaan. (Inspection report after the physic check.)
  • PENDOC: Penerimaan Dokumen. ( The custom department for receiving the import clearance applications.)
  • PFPD     : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. (The custom department checking import clearance applications in Pendoc.)
  • PIB         : Pemberitahuan Impor Barang. ( Import cargo details including HS number and this works as the import duty calculation base.)
  • PNBP     : Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Non tax state levies.)
  • POSTEL : Pos & Telekomunikasi. (Import permit for certain electronic goods.)
  • PPH       : Pajak Pertambahan Hasil. (Withholding Tax.)
  • PPN       : Pajak Pertambahan Nilai. ( Value Added Tax.)
  • SKB        : Surat Keterangan Bebas (PPH / PPN). (VAT and Withholding Tax exemption certificate.)
  • SPJK (M, H) : Surat Persetujuan Jalur Kuning (Merah , Hijau). (Yellow (Red, Green) channel order.)
  • SPJM  : Surat Pemberitahuan Jalur Merah. jika respon ini keluar setelah submit PIB dalam system EDI maka kita akan menunggu jadwal untuk Pemeriksaan fisik dari pihak Bea Cukai.
  • SPJH (Surat Pemberitahuan Jalur Hijau) atau SPPB  : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (Cargo exit order.) Barang dapat segera keluar dari wilayah Pabean (Airport atau Pelabuhan)
  • SSPCP : Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak. (Duty payment order.)
  • TPS : Tempat Penimbunan Sementara. (A temporary warehouse for import cargo.)
  • Warehouse AIRIN : Gudang sementara di Jakarta. (Name of a temporarary warehouse in Jakarta.)
  • Surat Tugas : duty assignment for clearing personnel. (duty assignment for clearing personnel.)
  • Surat Kuasa : power of attorney for handling the custom clearance. 
  • EMKL : Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  • Notify Party : adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.