Seperti kita ketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar melalui sanksi derek berupa denda sebesar Rp500.000. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2014. Adapun upaya penertiban yang dilakukan, salah satunya guna meningkatkan pengguna angkutan umum yang memang terus dikembangkan dan digalakkan di DKI, seperti pengadaan MRT dan LRT yang pembangunannya masih terus berjalan hingga saat ini.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, sejak Januari hingga 15 Maret 2019, sedikitnya terdapat 7.659 unit kendaraan yang diderek lantaran parkir bukan pada tempatnya. Angka tersebut, tidak jauh berbeda dengan Derek yang dilakukan pada periode sama tahun sebelumnya sekitar 7.000 unit.
Pelanggar atau wajib retribusi yang akan mengambil kendaraanya datang ke kantor Dinas Perhubungan wilayah sesuai pelanggaran. Wajib retribusi datang membawa dan memberikan Berita Acara Perkara kepada petugas untuk diverifikasi, lalu petugas memberikan Surat Ketetapan Retribusi (STR) serta Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada wajib retribusi untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.
Kemudian, petugas memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Selanjutnya, wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.
Jumlah Kendaraan penderekan yang dikeluarkan sebanyak 7.695 unit dengan Total Retribusi sekitar Rp3.829.500.000. Hasil retribusi tersebut masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Parkir Off Street
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang terparkir liar di badan jalan meskipun memiliki banyak kendaraan derek. Menurutnya, hal yang harus diperhatikan untuk mengatasi parkir liar adalah menyiapkan terlebih dahulu fasilitas parkir off street.
“Derek Rp500.000 sehari itu cukup mahal. Tidak mungkin orang sengaja parkir dengan alasan dendanya murah. Parkir liar itu dikawasan pernagaan dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir. Lihat saja sepanjangan Hayam wuruk-Gajah Mada,” ungkapnya.
Pada dasarnya, Yuke sepakat dengan penderekan untuk menertibkan kendaraan terparkir liar yang menjadi penyebab kemacetan. Namun dirinya mengingatkan, tanpa adanya fasilitas pendukung, parkir liar tidak mungkin bisa dihilangkan. “Siapkan angkutan umumnya, permudah mobilitas masyarakat, jangan terus diderek,” ujarnya.
Dalam komplek perumahaan atau wilayah pemukiman, selalu ada saja pemilik mobil menyebalkan yang parkir sembarangan. Alasannya beragam, mulai dari tidak memiliki garasi, mobil terlalu banyak, dan masih banyak lagi alasan yang bikin kesal tetangga lain.
Namun, saat ingin dilaporkan, pasti ada perasaan tidak enak dan khawatir menimbulkan perselisihan antar tetangga. Melihat hal tersebut, Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan inovasi pengaduan parkir liar, yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi). Dengan aplikasi ini, warga Jakarta Timur dan untuk saat ini khususnya di wilayah kecamatan Jatinegara, bisa melaporkan tetangga yang parkir sembarangan dengan identitas yang dirahasiakan.
“Setelah menerima pengaduan, tim akan bergerak dan melakukan tindakan di wilayah yang diadukan oleh warga,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan.
Lanjut Dahlan, untuk di wilayah perumahan atau pemukiman, tim dari Sudinhub Jakarta Timur memang akan melakukan tindakan persuasif. Namun, jika tidak digubris dan sudah dikomunikasikan dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Lurah, akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.
“Jika masih nekat, ya kita lakukan tindakan preventif (penderekan). Tidak butuh waktu lama, dan secepatnya jika memang masih nekat parkir sembarangan,” tegas Dahlan.
Aturan dan Sanksi Parkir Mobil
Sementara itu, aturan pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.
Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.
Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.
Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, pemda DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.