Welcome September, Oktober dan bulan akhir -ber lainnya yang kata orang tuh bulan – bulan itu adalah bulan dengan musim penghujan. Namun sekarang musim hujan / kemarau tidak lagi datang dengan tertib sesuai pembagian bulannya dikarenakan bumi sudah mulai menua, terkadang bisa mendadak hujan terus menerus, terkadang musim panas tidak segera disambut dengan cepat oleh musim hujan.

Dan di pertengahan bulan September ini beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengalami musim penghujan dan tidak sedikit yang berakhir dengan banjir.

Per malam kemarin 21 September pun diinfokan bahwa Sungai Cikeas masih terpantau aman namun bendungan Katulampa sudah siaga 1. Untuk itu masyarakat mulai was – was dan khawatir kalau akan terjadi banjir seperti awal Januari kemarin.

Berikut ini beberapa tips yang sebaiknya dilakukan sebelum banjir menghampiri pemukiman kita, sebagai berikut :

  1. Memindahkan barang – barang penting yang ada di dalam rumah ke tempat yang lebih tinggi
  2. Memindahkan kendaraan Anda ke parkiran yang lebih aman
  3. Membersihkan saluran air agar tidak juga menjadi sarang nyamuk di musim hujan seperti ini
  4. Membuat posisi pagar / teras lebih tinggi dari jalanan
  5. Membuat sumur resapan air / biopori
  6. Menanam pepohonan
  7. Membuang sampah pada tempatnya

Nah, nantinya apabila Anda memerlukan jasa pindahan sebelum terjadi banjir atau derek mobil setelah banjir dikarenakan mobilnya terendam banjir, maka kamilah tim yang siap membantu Anda.
Namun doa kami pun sama agar kita semua dijauhkan dari segala macam bencana dan terhindar dari covid19. Aamiin.

Lampu Hazard

Dulu pernah saat menepi dipinggir jalan dan lupa tekan tombol segitiga, auto didatangi petugas patroli supaya kita menyalakan lampu hazard atau lampu segitiga jika berhenti sebentar.

Apa sih lampu hazard atau lampu segitiga? Lampu hazard atau biasa disebut lampu tanda darurat adalah lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain dijalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah pengemudi.

Fungsi lampu hazard sesuai yang dituliskan oleh Wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  • Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  • Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
  • Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll
  • Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
  • Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
  • Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
  • Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
  • Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
  • Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
  • Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
  • Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
  • Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
  • Dll

Semua ketentuan ini bertujuan agar pengemudi kendaraan aman, selamat dan jangan lupa tetap berhati-hati dalam berkendara.

Difollow yaa Instagram @searalogistikindonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengiriman kendaraan.

 

 

Mengulang Kembali PSBB

Minggu lalu Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies mengumumkan bahwa Rumah Sakit Jakarta diprediksi tidak dapat menampung pasien lagi sampai dengan pertengahan September karena banyaknya pasien covid yang harus diisolasi di RS Jakarta. Karena alasan tersebut maka pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB total seperti masa pandemi sebelumnya per 14 September 2020 kemarin.

Namun pada peraturan PSBB kali ini, Pemerintah DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk ke Jakarta. Mall dan pusat perbelanjaan lainnya pun tetap diperbolehkan beroperasional. Namun beberapa tempat wisata seperti taman Ragunan, Taman Mini, Ancol dan lainnya ditutup sampai PSBB ini selesai. Untuk masyarakat yang sudah berlangganan tiket maka tiket tersebut akan diperpanjang masa berlakunya sampai dengan Juni 2021.

Peraturan lainnya yang diberlakukan saat PSBB kali ini adalah hanya 25% karyawan yang boleh berada di dalam perkantoran dan sisanya bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut tentunya menjadikan aktifitas perkantoran menjadi kurang maksimal dan tentunya berdampak pada pendapatan perusahaan dan masyarakat umum lainnya.

Sedangkan untuk Botabek telah diumumkan bahwa tidak ada PSBB namun membatasi aktifitas masyakarat sampai dengan jam 23.00.

Kedua kebijakan pemimpin daerah yang berbeda ini tentunya menuai pro dan kontra. Jika memberlakukan WFH maka dapat mengurangi laju penambahan pasien corona, namun jika tidak WFH maka masyarakat tetap dapat mencari nafkah untuk kebutuhan sehari – harinya.

Kalau menurut admin apapun keputusan Pemimpin / Pemerintah, kembali lagi kepada diri kita masing – masing untuk sadar akan proteksi diri yang lengkap apabila sedang beraktifitas di luar rumah dan tidak lupa pada Seara saat membutuhkan jasa pengiriman kendaraan serta derek 24 jam apabila kendaraan Anda mengalami kendala.