Minggu lalu Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies mengumumkan bahwa Rumah Sakit Jakarta diprediksi tidak dapat menampung pasien lagi sampai dengan pertengahan September karena banyaknya pasien covid yang harus diisolasi di RS Jakarta. Karena alasan tersebut maka pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB total seperti masa pandemi sebelumnya per 14 September 2020 kemarin.
Namun pada peraturan PSBB kali ini, Pemerintah DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk ke Jakarta. Mall dan pusat perbelanjaan lainnya pun tetap diperbolehkan beroperasional. Namun beberapa tempat wisata seperti taman Ragunan, Taman Mini, Ancol dan lainnya ditutup sampai PSBB ini selesai. Untuk masyarakat yang sudah berlangganan tiket maka tiket tersebut akan diperpanjang masa berlakunya sampai dengan Juni 2021.
Peraturan lainnya yang diberlakukan saat PSBB kali ini adalah hanya 25% karyawan yang boleh berada di dalam perkantoran dan sisanya bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut tentunya menjadikan aktifitas perkantoran menjadi kurang maksimal dan tentunya berdampak pada pendapatan perusahaan dan masyarakat umum lainnya.
Sedangkan untuk Botabek telah diumumkan bahwa tidak ada PSBB namun membatasi aktifitas masyakarat sampai dengan jam 23.00.
Kedua kebijakan pemimpin daerah yang berbeda ini tentunya menuai pro dan kontra. Jika memberlakukan WFH maka dapat mengurangi laju penambahan pasien corona, namun jika tidak WFH maka masyarakat tetap dapat mencari nafkah untuk kebutuhan sehari – harinya.
Kalau menurut admin apapun keputusan Pemimpin / Pemerintah, kembali lagi kepada diri kita masing – masing untuk sadar akan proteksi diri yang lengkap apabila sedang beraktifitas di luar rumah dan tidak lupa pada Seara saat membutuhkan jasa pengiriman kendaraan serta derek 24 jam apabila kendaraan Anda mengalami kendala.