Lampu Hazard

Dulu pernah saat menepi dipinggir jalan dan lupa tekan tombol segitiga, auto didatangi petugas patroli supaya kita menyalakan lampu hazard atau lampu segitiga jika berhenti sebentar.

Apa sih lampu hazard atau lampu segitiga? Lampu hazard atau biasa disebut lampu tanda darurat adalah lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain dijalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah pengemudi.

Fungsi lampu hazard sesuai yang dituliskan oleh Wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  • Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  • Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
  • Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll
  • Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
  • Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
  • Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
  • Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
  • Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
  • Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
  • Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
  • Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
  • Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
  • Dll

Semua ketentuan ini bertujuan agar pengemudi kendaraan aman, selamat dan jangan lupa tetap berhati-hati dalam berkendara.

Difollow yaa Instagram @searalogistikindonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengiriman kendaraan.