Paspor Kendaraan Untuk Keliling Dunia (Carnet De Passages En Douane)

Apa Itu Carnet De Passages En Douane ?

Bepergian ke luar negeri sekarang bisa dilakukan tanpa menggunakan moda favorit, pesawat. Sejak Indonesia bisa menerbitkan Carnet De Passage En Douane (CPD), para pelancong bisa mengunjungi negara lain menggunakan kendaraan bermotor via darat.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi, jangan lupa untuk membuat paspor bagi kendaraan Anda.

Jika kendaraan anda bermasalah, hubungi kami.

Carnet De Passages En Douane (CdP) atau paspor untuk kendaraan, kini dapat Anda urus di sekretariat Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menjelajahi negara-negara yang Anda inginkan bakal lebih seru jika menggunakan mobil atau motor favorit Anda. Banyak hal yang harus Anda persiapkan, salah satunya perizinan.

Bukan hanya Anda pribadi yang harus mengurus paspor. Kendaraan Anda pun harus memiliki paspor.
Paspor kendaraan atau Carnet De Passages En Douane (CDP) adalah dokumen resmi yang harus Anda miliki jika Anda bepergian ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi.

Di Indonesia, IMI mendapat otorisasi dari Federasi Mobil Internasional dan Federasi Motor Internasional untuk mengeluarkan dokumen tersebut.Dokumen berwarna kuning tersebut telah diresmikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015 yang menunjuk IMI sebagai penerbit dan penjamin CPD.

Cara Membuat  Paspor Kendaraan Untuk Keliling Dunia


Cara pembuatan CPD atau dikenal dengan sebutan paspor kendaraan tidak terlampau sulit serta tidak perlu menaruh uang jaminan di Bea Cukai. Prosedurnya bisa dilihat di situs resmi Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai pihak penerbit CPD di Indonesia.

Sekretaris Jendral IMI Jeffrey JP menjelaskan syarat-syarat mendapatkan CDP, pertama yaitu pemohon terdaftar resmi menjadi anggota IMI. Pendaftaran menjadi anggota bisa dilakukan lewat aplikasi IMI secara online.Dana yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan CPD yaitu sebesar 25 euro atau sekitar Rp 407 ribu serta Rp 1 juta untuk keperluan administrasi pengurusan lainnya. Biaya untuk mengurus CPD di Indonesia diakui lebih murah dibandingkan Inggris.  biaya pembuatan CPD di Inggris sebesar 2000 euro atau sekitar Rp 32 juta. Sedangkan untuk biaya pendaftaran anggota dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu dengan masa berlaku keanggotaan selama satu tahun.

Prosedur Pembuatan CDP

Mengutip situs resmi IMI, ada enam tahap yang harus dipenuhi dalam pembuatan CDP, di antaranya adalah:

1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD.
2. Menunjukkan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan foto copinya. (yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili).
3. Menunjukkan faktur pembelian motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan foto copinya.
4. Menunjukkan kendaraan yang akan menggunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomor mesin, dan foto nomor rangka, masing-masing ukuran 8X13 cm.
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD.
6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke Tanah Air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.

Jeffrey menjelaskan ada dua jenis CDP berdasarkan jumlah lembar dokumen. Beda lembar menentukan harga, CDP 20 lembar harganya Rp2,5 juta dan 40 lembar Rp4,5 juta.

Dana yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan CPD yaitu sebesar 25 euro atau sekitar Rp 407 ribu serta Rp 1 juta untuk keperluan administrasi pengurusan lainnya. Biaya untuk mengurus CPD di Indonesia diakui lebih murah dibandingkan Inggris.  biaya pembuatan CPD di Inggris sebesar 2000 euro atau sekitar Rp 32 juta.

CPD untuk mobil atau motor ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang saat sudah habis masa berlaku. Untuk pembuatan paspornya itu bisa sepekan.

Baca juga : Bagaimana Cara Mengirim Motor Antar Pulau

Selain itu dijelaskan juga, uang jaminan penerbitan CPD besarnya 25 persen dari taksiran nilai kendaraan.Uang jaminan itu akan digunakan untuk menutup biaya jika terjadi hal seperti kendaraan atau CDP tidak kembali ke Indonesia. Setelah dia kembali ke Indonesia, uang jaminan akan dicairkan.

CDP berlaku di banyak negara di lima benua, mulai dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India,  Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.