Ayoloh di Derek (Parkir Liar)

Seperti kita ketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar melalui sanksi derek berupa denda sebesar Rp500.000. Kebijakan ini sudah ada sejak tahun 2014. Adapun upaya penertiban yang dilakukan, salah satunya guna meningkatkan pengguna angkutan umum yang memang terus dikembangkan dan digalakkan di DKI, seperti pengadaan MRT dan LRT yang pembangunannya masih terus berjalan hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, sejak Januari hingga 15 Maret 2019, sedikitnya terdapat 7.659 unit kendaraan yang diderek lantaran parkir bukan pada tempatnya. Angka tersebut, tidak jauh berbeda dengan Derek yang dilakukan pada periode sama tahun sebelumnya sekitar 7.000 unit.

Pelanggar atau wajib retribusi yang akan mengambil kendaraanya datang ke kantor Dinas Perhubungan wilayah sesuai pelanggaran. Wajib retribusi datang membawa dan memberikan Berita Acara Perkara kepada petugas untuk diverifikasi, lalu petugas memberikan Surat Ketetapan Retribusi (STR) serta Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada wajib retribusi untuk melakukan pembayaran retribusi ke bank DKI sebesar Rp500.000 per hari.

Kemudian, petugas memvalidasi bukti pembayaran melalui aplikasi SIMPAD dan memberikan surat pengeluaran kendaraan. Selanjutnya, wajib retribusi menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan menunjukan bukti untuk diverifikasi barcode oleh petugas.

Jumlah Kendaraan penderekan yang dikeluarkan sebanyak 7.695 unit dengan Total Retribusi sekitar Rp3.829.500.000. Hasil retribusi tersebut masuk ke kas daerah dan menjadi salah satu pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Parkir Off Street

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang terparkir liar di badan jalan meskipun memiliki banyak kendaraan derek. Menurutnya, hal yang harus diperhatikan untuk mengatasi parkir liar adalah menyiapkan terlebih dahulu fasilitas parkir off street.

“Derek Rp500.000 sehari itu cukup mahal. Tidak mungkin orang sengaja parkir dengan alasan dendanya murah. Parkir liar itu dikawasan pernagaan dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir. Lihat saja sepanjangan Hayam wuruk-Gajah Mada,” ungkapnya.

Pada dasarnya, Yuke sepakat dengan penderekan untuk menertibkan kendaraan terparkir liar yang menjadi penyebab kemacetan. Namun dirinya mengingatkan, tanpa adanya fasilitas pendukung, parkir liar tidak mungkin bisa dihilangkan. “Siapkan angkutan umumnya, permudah mobilitas masyarakat, jangan terus diderek,” ujarnya.

Dalam komplek perumahaan atau wilayah pemukiman, selalu ada saja pemilik mobil menyebalkan yang parkir sembarangan. Alasannya beragam, mulai dari tidak memiliki garasi, mobil terlalu banyak, dan masih banyak lagi alasan yang bikin kesal tetangga lain.

Namun, saat ingin dilaporkan, pasti ada perasaan tidak enak dan khawatir menimbulkan perselisihan antar tetangga. Melihat hal tersebut, Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan inovasi pengaduan parkir liar, yang disebut  Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi). Dengan aplikasi ini, warga Jakarta Timur dan untuk saat ini khususnya di wilayah kecamatan Jatinegara, bisa melaporkan tetangga yang parkir sembarangan dengan identitas yang dirahasiakan.

“Setelah menerima pengaduan, tim akan bergerak dan melakukan tindakan di wilayah yang diadukan oleh warga,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan.

Lanjut Dahlan, untuk di wilayah perumahan atau pemukiman, tim dari Sudinhub Jakarta Timur memang akan melakukan tindakan persuasif. Namun, jika tidak digubris dan sudah dikomunikasikan dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Lurah, akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.

“Jika masih nekat, ya kita lakukan tindakan preventif (penderekan). Tidak butuh waktu lama, dan secepatnya jika memang masih nekat parkir sembarangan,” tegas Dahlan.

Aturan dan Sanksi Parkir Mobil

Sementara itu, aturan pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.

Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, pemda DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

Mogok Saat Mudik? Jangan Panik, Seara Solusinya!

Mogok Saat Mudik? Jangan Panik, Jasa Derek Towing 24 Jam Seara Solusinya!

Berkendara di jalan raya, di samping perlu kehati-hatian, juga perlu pengenalan akan kondisi kendaraan Anda. Tidak masalah jika Anda baru belajar menyetir dan membawa mobil Anda pada jarak dekat. Tapi kalau terlanjur mengambil risiko berkendara jauh Anda setidaknya mengantongi alamat jasa derek towing terdekat, sekiranya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kendaraan Anda. Tidak hanya untuk pemula, yang sudah bertahun-tahun berkendara pun perlu mengetahui penyedia layanan derek 24 jam untuk menghindari hal-hal tak diinginkan di jalan.

Apa saja masalah kendaraan yang tidak bisa Anda tangani sendiri di jalan?

Mogok Saat Mudik? Jangan Panik, Seara Solusinya!

1. Mesin Terlalu Panas
Banyak hal membuat mesin menjadi terlalu panas, dan bila ini terjadi akan sangat menjengkelkan! Mulai dari pompa air yang bocor hingga sabuk kipas angin yang rusak, ada sejumlah alasan mengapa mesin Anda bisa menjadi panas dan mati, menyebabkan kendaraan macet. Setiap mesin yang terlalu panas harus segera dibawa ke mekanik, jadi ketika ini terjadi di jalan, Anda pasti tahu akan membawa mobil Anda kemana.

2. Kehabisan Bensin/bahan bakar di jalan
Tidak lucu jika ini terjadi, terutama bagi yang sudah bertahun-tahun berkendara. Kecuali karena kelalaian atau kerusakan pada indikator bensin/bahan bakar atau Anda tidak menemukan pompa bensin terdekat saat bahan bakar hampir habis. Tidak perlu malu ketika harus memanggil layanan derek towing. Adalah suatu hal yang lazim melakukan tindakan darurat seperti ini saat Anda menepi di jalan raya, berada jauh sekali dari pompa bensin, apalagi saat membawa penumpang.

Beberapa penyedia jasa derek 24 jam bahkan dapat membawakan Anda bahan bakar dengan biaya yang wajar, menghemat waktu dan uang!

3. Tabrakan
Yang amat sangat tidak diharapkan siapa pun di jalan raya: kecelakan saat berkendara. Bila ini terjadi, baik Anda yang menabrak atau kendaraan lain yang menabrak Anda, perlu memanggil jasa mobil derek towing. Apalagi bila kejadiannya saat tengah malam, maka layanan mobil derek 24 jam Sangat diperlukan.

Sekiranya kerusakan kelihatannya sepele, Anda tidak mengetahui tingkat kerusakan yang sebenarnya. Jangan ambil risiko sampai Anda yakin 100% aman berkendara lagi di jalan, Anda bisa mendapatkan saran yang logis dari seorang mekanik Akan hal ini.

Ada banyak hal lain seputar masalah kendaraan yang tidak bisa Anda tangani sendiri di jalan tapi yang pasti Anda perlu sedia payung sebelum hujan. Banyak penyedia layanan mobil derek towing di luar sana dan Anda perlu mengandalkan kepada yang benar-benar professional dalam bidangnya.

Seara satu yang terdepan.

Apa saja keuntungan menggunakan jasa derek towing Seara?

Kirim Motor Besar

Seara standby 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Layanan cepat untuk orang yang super sibuk sekalipun, penanganan yang profesional untuk mengantarkan kendaraan Anda ke tempat tujuan.

Jasa derek towing Seara tidak hanya meliputi area Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi) tapi juga mencakup kota-kota lain di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura. Sementara tarif pelayanan sangat kompetitif dengan penyedia jasa lain.

Seara tidak hanya melayani jasa derek towing tapi juga melakukan pengiriman mobil—car carrier ke Banda Aceh, Medan, Pekanbaru dan Jambi yang disebut sebagai pengiriman darat. Dan pengiriman laut menggunakan kapal Ro-Ro (roll on, roll off), LCT (Landing Craft Tank), LCL (Less than Container Loaded) dan FCL (Full Container Loaded) ke Pangkalan Bun, Pontianak, Makasar dan bahkan ke Maumere.