1. Klien memberikan data kendaraan berupa tipe dan Nomor polisi kendaraan atau foto copy STNK melalui email ataupun WhatsApp kepada SEARA.
2. SEARA akan mengirimkan staff nya untuk pengambilan unit dengan membawa Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari SEARA dengan data unit yang sudah diberikan oleh klien.
3. Klien wajib memeriksa dokumen pelengkap yang dibawa oleh staff SEARA sebelum unit diperiksa oleh staff SEARA.
4. Staff SEARA diwajibkan memeriksa kelengkapan dan kondisi unit dengan cermat, teliti serta didampingi oleh klien. Selanjutnya staff SEARA akan mengisi form checklist Surat Terima Kendaraan yang sudah di stempel oleh SEARA.
5. Klien wajib menandatangani form Checklist Serah Terima Kendaraan yang telah diisi sesuai dengan kelengkapan dan kondisi unit yang telah diperiksa secara seksama.
6. Klien wajib di berikan satu lembar form Checklist Serah Terima Kendaraan sebagai bukti bahwa unit yang sudah diserahterimakan kepada SEARA sudah sesuai dengan pengecekan awal.
7. Unit yang telah diserahterimakan selanjutnya akan dibawa oleh staff SEARA ke gudang penyimpanan sementara di pelabuhan atau langsung ke kapal berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di saat pengambilan dan dipelabuhan.
8. Saat kendaraan tiba di kota tujuan maka staff SEARA akan segera menghantarkan kendaraan klien ke alamat yang dituju
9. Klien atau penerima kendaraan di tempat tujuan wajib memeriksa kembali kelengkapan dan kondisi unit sebelum serah Terima dengan staff SEARA.
10. Klien atau penerima kendaraan wajib menandatangani form Checklist Serah Terima apabila kondisi unit sudah sesuai dengan yang tertera di form tersebut.